Indra Kenz Siap Diperiksa Bareskrim Soal Dugaan Penipuan Binomo, Siapkan Bukti Pembantah
Indra Kenz. (Foto: Instagra,/indrakenz)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri berencana memeriksa Crazy Rich Medan, Indra Kenz, dalam kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo. Indra Kenz pun siap memenuhi pemeriksaan tersebut.

"Jika ada surat panggilan kita akan hadiri," ujar kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa kepada VOI, Sabtu, 12 Februari.

Dalam pemeriksaan nanti, kata Wardaniman, pihaknya akan mengajukan beberapa bukti. Di mana, nantinya bukti itu baka mematahkan dugaan keterlibatan Indra Kenz di kasus Binomo.

"Pasti kami akan siapkan langkah-langkah hukum dan bukti-bukti," katannya

Hanya saja, Wardaniman tak merinci bukti yang bakal disertakan tersebut. Yang jelas, ditekankan sampai sejauh ini pihaknya belum menerima surat panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri.

"Sampai sekarang klien saya masih belum menerima panggilan dari kepolisian," kata Wardaniman.

Bareskrim terus mengusut kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Binomo dengan memanggil saksi-saksi. Bahkan, salah satu terlapor yakni Crazy Rich Medan atau Indra Kenz bakal segera diperiksa.

"Pasti akan kita periksa, kemungkinan minggu depan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan

Untuk saat ini, kata Whisnu, tim penyelidik masih pada tahap memeriksa pelapor dan saksi. Nantinya, baru akan mengarah ke ahli dan juga para terlapor.

Ada pun, Delapan orang melaporkan aplikasi trading Binomo ke Bareskrim Polri. Mereka mengalami kerugian masing-masing ratusan juta. Jika ditotal kerugiannya mencapai Rp2,4 miliar.

Tak hanya, aplikasi Binomo yang dilaporkan. Sebab, sejumlah affiliator sekaligus influencer yang turut mempromosikan platform trading itu ikut dilaporkan. Pelaporan teregistrasi dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM

Dalam pelaporan itu, aplikasi trading Binomo diduga melanggar Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang perjudian online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen, dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 tentang penipuan.

Kemudian, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).