Tumbuh 20 Persen, Penerimaan Pajak Sumsel 2021 Rp13,2 Triliun
Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Bagikan:

PALEMBANG - Penerimaan pajak Provinsi Sumatera Selatan mencapai Rp13,2 triliun pada 2021 atau mengalami pertumbuhan 20,60 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi dan Penilaian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung Ranto Napitupulu mengatakan, capaian yang bersumber dari 1,8 juta wajib pajak (WP) itu melampaui target sebesar 105,19 persen.

“Semua jenis pajak tumbuh signifikan, mulai pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN). Hanya Pajak Bumi dan Bangunan saja yang tumbuh hanya 4,0 persen,” kata dia di Palembang, dilansir Antara, Sabtu, 29 Januari.

Berdasarkan capaian hingga 31 Desember 2021, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp6,1 triliun atau merealisasikan 93,52 persen dari target Rp6,5 triliun (tumbuh 12,98 persen), PPN dan PPnBM mengumpulkan Rp5,3 triliun atau mencapai 114,13 persen dari target Rp4,7 triliun (tumbuh 35,09 persen).

Kemudian, penerimaan dari PBB dan BPHTB mencapai Rp1,5 triliun atau merealisasikan 134,08 persen dari target Rp1,13 triliun (tumbuh 4,69 persen), Pajak DTP mencapai Rp67,7 miliar atau merealisasikan 100 persen dari target (tumbuh 74,53 persen) dan pajak lainnya mencapai Rp205 miliar atau merealisasikan 83,49 persen dari target Rp245 miliar (tumbuh 57,48 persen).

Berdasarkan realisasi itu dapat diketahui bahwa perolehan pajak di Sumsel didominasi dua sektor yakni PPh dengan kontribusi 46,07 persen dan PPN dan PPnBM dengan kontribusi 40,42 persen.

Perolehan pajak itu didapatkan dari sembilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama dan satu KPP Madya yang tersebar di Sumatera Selatan.

Dari total 10 kantor pelayanan itu, hanya KPP Pratama Prabumulih yang mengalami pertumbuhan minus yakni -6,43 persen, sementara kantor pelayanan lainnya di Sumsel mencapai pertumbuhan berkisar 11,47 persen hingga 33,40 persen.

Capaian kinerja tertinggi diraih oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Palembang yang mampu mengumpulkan Rp5,4 triliun, disusul KPP Palembang Ilir Timur Rp1,4 triliun dan KPP Sekayu Rp1,1 triliun.

Menurut dia, kenaikan penerimaan pajak ini tak lepas dari mulai membaiknya perekonomian Sumsel setelah terdampak COVID-19.

Selain itu, menggeliatnya sektor pertambangan karena adanya kenaikan harga sejak 2020 juga mempengaruhi penerimaan negara dari sektor pajak pada 2021.

Hal ini juga yang melatari penerimaan pajak Sumsel mampu tumbuh di atas angka rata-rata nasional yakni 19,30 persen.

Terdapat tujuh sektor yang mendominasi penerimaan pajak di Sumsel yakni perdagangan besar dan eceran Rp3,3 triliun, pertambangan dan penggalian Rp2,2 triliun, industri pengolahan Rp1,7 triliun, administrasi pemerintahan Rp1,2 triliun, pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar Rp1,1 triliun, konstruksi Rp763 miliar, jasa keuangan dan asuransi Rp692 miliar dan sektor lainnya Rp3,5 triliun.

Pertumbuhan tertinggi terjadi pada tiga sektor yakni industri pengolahan (77,04 persen), pertanian, kehutanan dan perikanan (51,37 persen), dan perdagangan besar dan eceran (26 persen).

Sementara jika merujuk pada data BPS Sumsel hingga triwulan III tahun 2021, dinyatakan, sektor pertambangan dan penggalian mencetak pertumbuhan tertinggi yakni 13,58 persen, kemudian disusul jasa keuangan dan asuransi dan pertanian, kehutanan dan perikanan 6,43 persen.