MUI Lebak Sebut Investasi dengan Keuntungan Besar Seperti Bermain Judi, Diharamkan Islam
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA - Banyaknya korban investasi bodong menarik perhatian Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori. Ahmad mengimbau masyarakat harus lebih hati-hati dan tidak mudah tergiur keuntungan besar, karena sudah banyak korban penipuan yang melapor ke polisi.

"Kami berharap warga di sini tidak menjadi korban investasi ilegal alias bodong," tutur Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengutip Antara, Sabtu, 30 Oktober.

Ahmad Hudori menganggap investasi yang menjanjikan keuntungan besar masuk dalam kategori judi, yang diharamkan oleh ajaran Islam.

Saat ini, kata Ahmad, banyak masyarakat yang menjadi korban investasi bodong. Karena itu, masyarakat Kabupaten Lebak jangan mudah percaya jika ada perusahaan investasi berkedok koperasi maupun syariah menawarkan investasi dengan keuntungan besar.

"Kita tentu jangan sampai warga di sini menjadi korban penipuan," katanya menjelaskan.

Menurut dia, MUI Lebak merasa prihatin di berbagai daerah menjadi korban praktek investasi bodong.

Mereka para korban investasi bodong itu, karena dijanjikan mendapatkan keuntungan besar.

Misalnya, kata dia, jika menyimpan dana investasi Rp10 juta maka mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta/bulan.

Praktek penipuan investasi bodong itu satu sampai dua bulan dapat diberikan keuntungan. Namun, lanjut Ahmad, dana investasi tersebut tidak kembali dicairkan.

"Kami berharap warga tidak terlalu cepat percaya jika ada penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar," katanya menambahkan.