Patroli Prokes, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Masih Temukan Kerumunan Pengunjung Tak Bermasker di Tempat Hiburan Malam
Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggencarkan patroli prokes di sejumlah wilayah di kawasan Jakarta (Foto: Rizky Sulistio/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) COVID-19 di DKI Jakarta sudah pada tahap Level 2. Sejumlah pelonggaran aktivitas pun diberikan kepada masyarakat.

Namun, pelonggaran aktivitas tersebut tetap mendapatkan pengawasan ketat dari petugas pengawas COVID -19 agar kasus lonjakan tidak kembali terulang di Jakarta.

Salah satu pengawasan protokol kesehatan (prokes) itu dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dengan menggencarkan patroli prokes di wilayah Jakarta Selatan, kawasan Daan Mogot, Jakarta Barat dan kawasan PIK Jakarta Utara serta wilayah Tangerang Selatan.

"Jadi malam ini yang kita lakukan adalah pembubaran. Tadi kita bisa lihat di daerah Jakarta Selatan ada beberapa lokasi tempat hiburan di daerah SCBD pukul 24.00 WIB sudah selesai," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ferry Nur Abdullah kepada wartawan, Sabtu 30 Oktober.

Meski tempat hiburan itu mematuhi anjuran jam operasional yang telah ditentukan pemerintah, namun petugas masih menemukan kerumunan pengunjung dalam jumlah banyak.

"Kita lihat tadi ada beberapa pengunjung yang keluar dari tempat hiburan malam maskernya sudah hilang atau tidak ada," katanya.

AKBP Ferry pun memberikan teguran kepada manajemen tempat hiburan malam itu agar kedepan menyiapkan masker untuk para pengunjung.

"Kita juga memberikan masker kepada pengunjung tempat hiburan malam yang maskernya tidak ada atau hilang itu," ucapnya.

Adapun patroli pengawasan prokes yang dilakukan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ini digelar mulai dari pukul 24.00 WIB hingga pukul 03.30 WIB. Patroli akan terus dilakukan hingga beberapa hari ke depan.

Seperti diketahui, pemerintah melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali sampai 1 November 2021, pekan depan. DKI Jakarta masih berstatus PPKM Level 2.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 COVID-19 di Jawa-Bali dijelaskan bahwa Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara, dan Kota Jakarta Pusat saat ini berada di PPKM Level 2.

Sementara Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi juga berstatus PPKM Level 2. Sedangkan Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang masih berada di PPKM Level 3.