Operasi Sergab Narkoba di Empat Lawang Sumsel, Polisi Berpangkat Briptu Terciduk Bersama Bandar dan Kurir
Dua orang tersangka terduga bandar dan kurir narkoba jenis sabu-sabu (ANTARA)

Bagikan:

SUMSEL - Oknum polisi di Kabupaten Empat Lawang terjaring operasi penyergapan narkoba oleh petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Empat Lawang dan Satuan Brimob Polda Sumsel. 

Oknum polisi yang diketahui berpangkat Briptu diringkus bersama empat orang lainnya dari rumah terduga bandar narkoba di Desa Suka Kaya, Kecamatan Saling, Kabupaten Empat Lawang, Senin, 23 Oktober pagi lalu. 

"Keseluruhan ada lima yang kami amankan dalam operasi tersebut, termasuk oknum anggota (Briptu AZ)," kata Komandan Satuan Narkoba Polres Empat Lawang AKP Joni Pajri di Empat Lawang, Antara, Rabu, 27 Oktober. 

Usai ditangkap, kelima orang tersebut termasuk oknum polisi langsung menjalani tes urine. Hasilnya, 3 orang dinyatakan positif sabu dan 2 lainnya negatif. "Pemeriksaan oknum anggota dilimpahkan ke Propam dan dua yang lain ke BNN. Mereka saat ini berstatus sebagai saksi," ujarnya.

Ia menyebutkan dua orang lainnya berinisial RE (23) dan RG (30). Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.

Kedua tersangka tersebut sebagai bandar dan kurir yang telah mengedarkan sabu-sabu di wilayah Desa Suka Kaya dan sekitarnya. "Masih akan didalami lagi," katanya.

Dari operasi gabungan yang dipimpin Wakapolres Empat Lawang, Kompol Hendri tersebut, polisi mendapatkan beberapa barang bukti dari tangan tersangka.

Sebanyak 15 paket narkotika sabu-sabu seberat 2,89 gram siap edar, uang tunai senilai Rp11,5 juta, alat isap (bong) 1 unit, timbangan besar merek Camry, timbangan kecil merek Digital Scale.

Selanjutnya, satu buah kartu ATM dan motor, termasuk satu unit senjata api rakitan jenis revolver, delapan buah telepon genggam, dan delapan korek api. Semuanya disita sebagai barang bukti dalam penyidikan.

Tersangka dikenai Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp8 miliar.