Polisi Berikan Sanksi Bagi 13 Warga Kebon Jeruk yang Terjaring Tak Pakai Masker
Petugas kepolisian sektor Kebon Jeruk mendata para pelanggar prokes/ Foto: IST

Bagikan:

JAKARTA - Polsek Kebon Jeruk menggelar operasi yustisi masker guna mendisiplinkan masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) pada PPKM Level 3 di Jalan Duri Raya, RT 04/07, Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dari hasil yustisi masker, petugas masih menemukan 13 pelanggar prokes yang tidak memakai masker. Sedikitnya 13 warga itu terpaksa menjalani sanksi sosial.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Slamet Riyadi mengatakan, pelaksanaan yustisi masker dilakukan bersama petugas tiga pilar dengan sasaran warga tak mematuhi prokes.

"Kami lakukan kegiatan ini secara berkelanjutan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat di wilayah Kebon Jeruk," katanya saat dihubungi, Selasa 12 Oktober.

Para pelanggar prokes diberikan sanksi sosial berupa pembersihan fasilitas umum. Operasi ini melibatkan petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP dengan 14 personel petugas.

"Warga yang belum vaksin segera ikut divaksin agar tercapai herd immunity dan terhindar dari COVID-19," katanya.