Satu Kelurahan di Kota Kupang Masih Berstatus Zona Merah COVID-19
ILUSTRASI/UNSPLASH

Bagikan:

KUPANG - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengatakan masih terdapat satu kelurahan di Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berstatus wilayah zona merah COVID-19.

"Masih ada satu kelurahan yang berstatus wilayah zona merah COVID-19 dari sebelumnya tiga kelurahan zona merah COVID-19 di Kota Kupang. Kelurahan yang dalam zona merah itu yakni Kelurahan Namosain," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang, Ernest Ludji di Kupang dikutip Antara, Selasa, 28 September.

Menurut dia, warga Kelurahan Namosain, Kecamatan Alak yang masih terkonfirmasi positif COVID-19 saat ini tersisa 15 orang.

"Para pasien COVID-19 itu sedang dalam perawatan isolasi mandiri dengan pengawasan ketat yang dilakukan petugas kesehatan," kata Ernest Ludji.

Selain itu, masih ada tujuh kelurahan yang dalam status wilayah zona oranye COVID-19 karena memiliki 6-10 kasus aktif COVID-19.

Ernest Ludji menyebutkan, hingga saat ini masih terdapat 31 kelurahan di ibu kota provinsi NTT ini yang masuk dalam wilayah zona kuning COVID-19 dengan jumlah kasus 1--5 kasus aktif COVID-19.

"Kami berharap kelurahan-kelurahan yang saat ini memiliki 1-2 kasus positif bisa bisa sembuh sehingga bisa menjadi daerah zona hijau COVID-19," tegasnya.

Menurut Ernest Ludji, kelurahan yang telah berstatus zona hijau COVID-19 di ibu kota provinsi NTT hingga saat ini sudah mencapai 12 kelurahan.