Jual Masker Komedo Apel Hijau Ilegal ke Mayoritas Perempuan Palembang, Pasutri Ini Ditangkap Polisi
Rilis kasus praktik jual-beli kosmetik ilegal di Palembang (ANTARA)

Bagikan:

SUMSEL - Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Sumsel) membongkar peredaran kosmetik ilegal yang diduga mengandung zat kimia berbahaya di Kota Palembang. Pelaku dalam kasus ini adalah pasangan suami istri (pasutri), Linda Astika (27) dan Supardi (31).

Wadirkrimsus Polda Sumsel AKBP Ferry Harahap mengatakan, keduanya ditangkap saat petugas melakukan undercover buy di Jalan Balayudha Ario Kemuning, Kecamatan Kemuning, Senin, 6 September malam lalu. Pelaku merupakan warga Jalan Sriwijaya Raya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang.

"Kedua tersangka ini ditangkap sekaligus saat mengantarkan barang bukti kepada petugas yang menyamar (undercover buy)," kata Ferry di Palembang, Antara, Kamis, 23 September. 

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2.280 lulur pemutih 'ogi wajo' bermerk Ratu Ds, masker komedo apel hijau 35 pieces (pcs), masker komedo taro 68 pcs, masker komedo strawberry 72 pcs, dan lemon 142 pcs.

"Setelah ditangkap, lalu ditelusuri sampai tempat penyimpanan dan asal barang itu. Semua sudah disita sebagai barang bukti, termasuk mobil minibus warna merah berpelat nomor BG1521MP yang digunakan untuk menjual kosmetik," imbuhnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, barang bukti kosmetik itu dibeli tersangka Linda Astika secara online melalui jejaring media sosial Facebook dari Balikpapan. Lalu setelah barang itu diterima, ia menjual kembali kosmetik itu secara online dengan akun Facebook, Linda Skincare.

Setiap pembeli yang tertarik dengan barang dagangannya diberikan nomor Whatsapp tersangka Linda. Setelah itu pembeli diminta untuk memberikan alamat untuk pengantaran barang pesanan.

"Yang bertugas sebagai kurir tersangka Supardi yang tidak lain suaminya. Sudah ada ratusan barang yang dijual. Pembeli mayoritas perempuan di Palembang," ujarnya lagi.

Penjualan kosmetik ilegal ini sudah dilakoni tersangka selama satu tahun terakhir ini. Sebelumnya, mereka berprofesi sebagai pedagang satai, namun, karena sepi pembeli mereka nekat beralih profesi menjual kosmetik ilegal.

Atas tindakan tersangka itu mereka diduga melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2)dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pasal 197 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) tentang UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal 62 ayat 1 Jo pasal 6 ayat 1 huruf D dan atau huruf I UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Mereka dapat diancam maksimal 15 tahun penjara dan dikenakan denda senilai Rp1,5 miliar.