Pemerintah Diminta Perbaiki Kondisi Penjara Setelah Peristiwa Kebakaran Lapas Tangerang yang Tewaskan 41 Orang
Kebakaran lapas Tangerang (Foto: Instagram @yasonna.laoly)

Bagikan:

JAKARTA - Amnesty Internasional Indonesia mendesak pemerintah memperbaiki kondisi penjara setelah kebakaran terjadi di Lapas Kelas I Tangerang, Banten yang menyebabkan 41 orang meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan kebakaran ini jangan sampai hanya dianggap kebakaran biasa melainkan harus diartikan ada hal penting yang perlu dilakukan pemerintah.

"Ini bukan kejadian kebakaran biasa tapi juga masalah hak asasi manusia. Kejadian ini semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak asasi," kata Usman dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Kamis, 9 September.

Ia lantas memaparkan tahanan dan narapidana memang kerap ditempatkan dalam penjara sesak yang mengancam hidup dan kesehatannya seperti yang terjadi di Lapas Kelas I Tangerang. Padahal, mereka seharusnya berhak mendapatkan rutan maupun lapas yang layak.

Usman juga menegaskan, seluruh tahanan berhak diperlakukan secara manusiawi dan bermartabat. Sehingga, rutan dan lapas harusnya menyediakan ruang, penerangan, udara, dan ventilasi yang memadai.

Lebih lanjut, dirinya juga mengatakan kelebihan kapasitas di rutan maupun lapas memang menjadi masalah serius dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Sehingga, Usman meminta pemerintah bisa mengambil langkah cepat untuk memperbaikinya.

"Salah satu langkah yang dapat diambil pemerintah untuk menangani masalah ini adalah dengan mengubah orientasi politik kebijakan dalam menangani kejahatan ringan, termasuk terkait penggunaan narkotika," tegasnya.

Selain itu, pemerintah bisa membebaskan para tahanan yang seharusnya tidak perlu ditahan. "Termasuk tahanan hati nurani dan orang-orang yang ditahan atas dasar pasal-pasal karet dalam UU ITE," ungkap Usman.

Hal ini menjadi penting karena penahanan orang yang hanya mengekspresikan pendapatnya secara damai tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun. "Apalagi, dalam situasi di mana ada over kapasitas lapas yang membahayakan kesehatan dan bahkan nyawa tahanan di masa pandemi seperti saat ini," ujar anggota Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia RBA ini.

Usman juga meminta pemerintah harus bertanggung jawab dan mengusut sebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang tersebut juga memastikan hak keluarga korban dapat terpenuhi.

Terakhir, ia juga mendesak Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dirjen Lapas untuk mundur dari jabatannya. "Ini masalah serius hak asasi manusia banyak orang terutama mereka yang jadi korban dan yang kini berada dalam penjara yang sesak," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Lapas Kelas I Tangerang terbakar pada Rabu, 8 September, dini hari. Akibat kebakaran itu, 41 narapidana meninggal dunia di mana dua di antaranya adalah warga Afrika Selatan dan Portugal.

Tak hanya itu, tercatat delapan narapidana mengalami luka berat dan 72 narapidana menderita luka ringan. Mereka sudah dibawa ke klinik untuk menjalani perawatan.

Sejauh ini, penyebab kebakaran itupun masih didalami. Namun, dugaan sementara kebakaran ini terjadi akibat korsleting listrik.