Alex Noerdin Bakal Dihadirkan dalam Sidang Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin/ Antara

Bagikan:

SUMATERA SELATAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.

Alex akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. Politikus Partai Golkar ini diketahui pernah menjabat sebagai Ketua Umum Yayasan Masjid Sriwijaya.

Bersama Alex, jaksa juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Muddai Madang selaku Bendahara Umum Yayasan Masjid Sriwijaya. Mudai akan diperiksa pada pekan depan. Sedangkan Alex Noerdin dipanggil dua pekan lagi.

“Saat ini memang belum dipanggil, kami agendanya sampai dua pekan ke depan,” kata Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumsel M Naimullah, di Palembang, dilansir Antara, Selasa, 7 September.

Menurutnya, kedua petinggi di Sumsel itu dipanggil sebagai saksi untuk melengkapi berkas pembuktian tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah pembanginan Masjid Raya Sriwijaya terhadap empat terdakwa Edi Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto, dan Dwi Krisdayani, di Pengadilan Negeri Palembang, Sumsel.

“Mereka nanti dipanggil sebagai saksi,” ujarnya.

Adapun selama perkara dugaan tipikor pembangunan masjid prototipe terbesar se-Asia itu berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, sedikitnya sudah ada 16 saksi yang dihadirkan JPU.

Para saksi itu adalah Richard Cahyadi (mantan Kaban Kesbangpol Sumsel), Agustinus Toni (Staf BPKAD Sumsel), Suwandi (tim verifikasi dokumen Setda Pemprov Sumsel), Rita Aryani, Joko Imam (mantan Asisten IV Administrasi dan Umum Setda Provinsi Sumsel), MA Gantada (mantan Ketua DPRD Sumsel).

Kemudian, Akhmad Najib (Asisisten III Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel), Mukti Sulaiman (tersangka), Ahmad Nasuhi (tersangka), Laoma L Tobing (Kepala BPKAD Sumsel), Toni Aguswara (Anggota Divisi Hukum dan Administrasi Lahan Pembangunan Masjid Sriwijaya).

Mereka bersaksi dalam sidang yang berlangsung, Selasa.

Lalu, Ardani (Kepala Divisi Hukum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sekaligus Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumsel), Angga Ariansyah (Kabag Aset Pemprov Sumsel), dan Syahrullah (Wakil Ketua Divisi Hukum dan Lahan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Lumassia (Sekretaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), dan Zainal Effendi Berlian (Ketua Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sejak 2020), Akmad Najib (Asisten III Bidang Kesra Setda Sumsel), Muddai Madang (mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya). Mereka sudah bersaksi dalam sidang yang berlangsung, Selasa, 24 Agustus lalu.

Sedangkan Alex Noerdin mantan Gubernur Sumsel yang kini Anggota Komisi VII DPR RI sudah menjalani pemeriksaan pada sidang perdana, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 29 Juli, dan Muddai Madang Wakil Ketua Umum Komite Olimpiade Indonesia (KOI) menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Tinggi Sumsel pada Senin, 8 Februari.

Saksi tersebut dipanggil untuk mengusut tuntas kasus yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp130 miliar.

Sementara ini empat terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.