Tindak Pelanggar Ganjil-Genap, Polda Metro Gunakan Cara Manual dan Elektronik
Suasana lalu lintas ganjil-genap di Jalan MH. Thamrin/ Foto: @TMCPoldaMetro

Bagikan:

JAKARTA - Penindakan tilang bagi pelanggar ganjil-genap sudah mulai berlaku per hari ini. Penindakan dilakukan dengan dua cara yaitu secara manual dan elektronik atau e-TLE.

"Tindakan hukum yang kita lakukan ini tentu nanti akan dilakukan dengan dua cara yaitu dengan menggunakan pelanggaran e-TLE dan dengan menggunakan tilang secara manual," ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu, 1 September.

Untuk penindakan secara manual, petugas akan menindak secara langsung para pelanggar. Kemudian, data pelanggar akan disingkronkan dengan data e-TLE untuk mengirimkan bukti pelanggaran.

"Kalau ada pelanggar ganjil-genap yang ketangkap oleh petugas, nanti kalau dia sudah ditilang secara manual tentu ditilang secara e-TLE sudah kita kirimkan," kata Sambodo.

Sementara untuk tilang elektronik dengan skema yang sudah ada. Artinya, kamera e-TLE akan merekam nomor pelat kendaraan yang melanggar secara otomatis

"Tapi kalau kita lihat datanya dia tidak ditilang secara manual tapi tercapture oleh e-TLE, maka hasil capturean itu akan kita kirimkan ke pelanggar sebagai barang bukti terhadap pelanggaran ganjil genap," ungkap Sambodo.

Di sisi lain, Sambodo menyebut penggunaan dua pola penindakan itu karena tiga kawasan ganjil-genap tak sepenuhnya terpasang kamera e-TLE. Sehingga, untuk mengawasi para pelanggar diputuskan penindakan secara manual.

"Jadi kita ada sistem konfirmasi dulu kita utamakan tilang manual, karena pelanggaran e-TLE kan tidak di semua tempat, misalkan di Jalan Rasuna Said ada beberapa titik, di Jalan Sudirman Thamrin ada beberapa titik. Mungkin ada titik-titik itu ada juga anggota jadi yang kemudian itu ditilang secara manual," tandas Sambodo.

Skema ganjil-genap masih diberlakukan di masa perpanjangan PPKM level 3. Selain itu, dalam skema ini tidak ada perubahan yang signifikan.

Artinya, kebijakan ganjil-genap ini hanya berlaku di tiga ruas jalan antara lain, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Skema ini pun tetap berlaku dimulai dari pukul 06.00 hingga 20.00 WIB.