Orang Tua Desak Sekolah Tatap Muka, Wabub Garut Helmi Budiman: Insyaallah, Kita Bahas Bersama Forkopimda
Wakil Bupati Garut Helmi Budiman meninjau fasilitas cuci tangan di sekolah (ANTARA/HO)

Bagikan:

GARUT - Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat segera melakukan rapat koordinasi untuk mengkaji aturan penerapan boleh tidaknya kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

"Jadi untuk pembelajaran tatap muka, Insyaallah akan kita bahas dirapat Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah)," kata Wakil Bupati Garut Helmi Budiman kepada wartawan di Garut, Antara, Kamis, 12 Agustus. 

Pemerintah daerah saat ini sudah meminta pandangan dari seluruh kepala sekolah terkait dibukanya kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah saat pandemi COVID-19.

Hasil laporan di lapangan, kata dia, banyak masyarakat atau orang tua murid yang mendesak pihak sekolah untuk segera dibuka kembali kegiatan belajar di sekolah secara tatap muka.

"Ternyata memang masyarakat mendesak ingin segera ada tatap muka," kata Helmi.

Desakan ini akan diperhatikan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan berbagai hal untuk mencegah penularan COVID-19 di lingkungan sekolah.

"Kita juga sebenarnya sepakat, cuman akan kita sesuaikan dengan tadi leveling, dengan zonasi akan disesuaikan," katanya.

Terpisah, Rektor Universitas Garut Abdusy Syakur Amin menyatakan hasil survei di lapangan sejumlah mahasiswa mengharapkan adanya pembelajaran tatap muka di kampus.

Namun, kata Syakur, ada juga yang masih ragu dengan dilaksanakannya pembelajaran tatap muka. Meski begitu menjadi bahan kebijakan kampus dalam menetapkan keputusan di tengah pandemi COVID-19.

"Penting buat kita untuk membuat bahan analisis ini untuk membuat kebijakan tatap muka kuliah langsung," katanya.

Pemerintah pusat menetapkan Kabupaten Garut masuk level 3 PPKM, level tersebut turun dari sebelumnya level 4 sehingga ada beberapa aturan yang dilonggarkan di tengah pandemi COVID-19.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 30 Tahun 2021 bahwa daerah yang menerapkan PPKM level 3 ada aturan yang dilonggarkan salah satunya bisa melaksanakan pembelajaran tatap muka dengan tetap membatasi jumlah orang dan menerapkan protokol kesehatan.