Pemkab OKU Cairkan Dana Intensif Petugas Pemakaman Jenazah COVID-19 setelah Sempat Tertunda
Pemakaman Jenazah COVID-19 (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG- Dana intensif petugas pemakaman jenazah COVID-19 dicairkan oleh pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Sebelumnya pemberian intensif sempat tertunda beberapa bulan karena anggarannya minim.

"Siang ini dana intensif dibayarkan," kata Kasi Jaminan Sosial sekaligus Fasilitator Pemakaman Jenazah COVID-19 Dinas Sosial Ogan Komering Ulu (OKU), Yusirwan di Baturaja, Selasa.

Dia menjelaskan, dana yang dianggarkan sebesar Rp180 juta tersebut untuk membayar insentif petugas pemakaman jenazah COVID-19 di Kabupaten OKU.

Jumlah Insentif yang Diberikan Kepada Petugas Pemakaman Jenazah COVID-19

Dana tersebut diperuntukkan bagi sembilan orang petugas pemakaman COVID-19 yang selama ini bertugas mengubur jenazah dengan standar protokol kesehatan.

Para petugas tersebut sejauh ini tercatat telah memakamkan pasien COVID-19 sebanyak 50 orang dari 50 kasus kematian akibat wabah virus corona.

"Intensif yang diterima setiap petugas yaitu Rp400.000 untuk setiap kasus kematian," ujarnya.

Pencairan Intensif Pemulasaran Jenazah COVID-19 Membutuhkan Waktu Lama

Terkait keterlambatan pembayaran insentif bagi petugas pemulasaraan jenazah COVID-19 di OKU, kata dia, hal tersebut disebabkan karena proses pencairan yang membutuhkan waktu cukup panjang.

"Proses pencairan dana memang sedikit panjang. Alhamdulillah hari ini dana sudah bisa dibayarkan," ujarnya.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel.