Sebanyak 95 Kota  Jawa Bali  PPKM Level 4 dan 33 Kota Level 3
Menko Marinves Luhut Panjaitan jelaskan soal PPKM Level 4 dan Level 3. (foto: tangkapan layar)

Bagikan:

JAKARTA – Menko Marinves Luhut Panjaitan yang juga penanggung jawab PPKM Level 4 di Jawa Bali, menyatakan perpanjang PPKM ini didasari beberapa hal. Pertama indikator penularan kasus, kedua respon sistem kesehatan berdasarkan panduan dari WHO. 

Hal ini disampaikan Luhut dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, Minggu, 25 Juli di Jakarta. Untuk indikator ketiga, adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat. “Presiden  menekankan betul indikator sosio ekonomi masyarakat ini,” kata Luhut. 

Tiga indikator itu menjadi barometer pemerintah dalam menetukan keanjutan PPKM. Berdasarkan  tiga indikator di atas maka penyesuaian PPKM Level 4 25 Juli – 2 Agustus, diberlakukan penyesuaian. Misalnya, pasar rakyat yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka hingga pukul 21.00 WIB.  “Kami sudah brief ke pemerintah daerah hingga kabupaten dan kota sehingga jelas dan agar dilakukan penyesuaian sendiri,” kata Luhut.

Untuk transportasi umum, angkot, taksi, sewa rental juga diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimum 50 persen. Tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. 

Luhut juga menyatakan jika saat ini ada 95 kota dan kabupaten yang menerapkan PPKM Level 4 di Jawa Bali. Untuk penerapan PPKM Level 3 diterapkan di 33 kabupaten dan kota di Jawa Bali. 

Dalam PPKM level 3 ini terdapat ketentuan. Pertama industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi dengan pengaturan shift. Dalam setiap shift maksimal beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Jika terdapat dua shift, maka dapat beroperasi 100 persen di staff dan produksi pabrik.  Diharuskan pula pengaturan masuk dan pulang serta jam makan yang tidak bersamaan. 

Luhut mencontohkan pelaksanaan tersebut di kota Kudus, Jateng yang sudah berjalan sangat bagus, dibandingkan satu setengah bulan lalu.

Sementara untuk pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen. Jam operasional juga sampai pukul 17.00 waktu setempat. Untuk pedagang kali lima dan usaha lain sejenis, diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, sampai pukul 20.00 waktu setempat. 

Warteg dan lapak jajanan juga diperbolehkan buka hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas 25 persen dan waktu makan dibatasi 30 menit.

Sementara kegiatan pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen, sampai pukul 17.00   waktu setempat. Pekerjaan konstruksi publik juga dapat beroperasi dengan jumlah pekerja maksimal  10 orang. 

Untuk tempat ibadah atau tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat melakukan ibadah keagamaan, berjamaah, selama penerapan PPKM Level 3, dengan kapasitas maksimal 25 persen atau 20 orang. Namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. 

Untuk transportasi umum dan angkatan massal, taksi dan sewa rental maksimal dengan kapasitas 50 persen. Untuk Level 3 ini resepsi pernikahan diperbolehkan dengan maksimal 20 undangan. Namun tidak boleh makan di tempat serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. 

Selain itu Luhut juga menjelaskan kegiatan tracing dan testing juga akan terus ditingkatkan di seluruh wilayah Jawa dan Bali. “Kegiatan ini akan dikoordinasikan TNI dan Polri serta Puskesmas di wilayah  tersebut,” kata Luhut.