Mekanisme Ketat Pengawasan Bansos oleh Pemerintah; Cegah Tangan-tangan Jahil Korupsi
Ilustrasi pembagian bansos (Foto dari Antara)

Bagikan:

PALEMBANG - Tumpak Haposan Simanjuntak, Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menyampaikan tata cara pengawasan distribusi bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang dijalankan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).

Dalam mengawasi distribusi bansos, ada empat tahap yang dilakukan oleh APIP, mendesain ulang (review) program, pengawasan pada saat pelaksanaan, melakukan pendampingan saat menyelesaikan proses administrasi, dan yang terakhir adalah post-audit.

“(Pertama) membandingkan daftar penerima manfaat (DPM) dengan jenis manfaat yang diterima,” kata Tumpak dikutip Antara, Rabu, 21 Juli.

Tumpak menjelaskan, tujuan APIP melakukan pembandingan adalah untuk menghindari over earning, atau memperoleh manfaat lebih banyak dari jumlah yang seharusnya diterima.

Ada pun DPM akan diperoleh melalui data yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan disesuaikan dengan perubahan data daftar rakyat miskin baru. Perubahan data tersebut, kata Tumpak, disebabkan oleh kondisi perekonomian masyarakat yang menjadi dinamis di tengah pandemi.

TNI dan Polri Terlibat dalam Pengawasan Bansos COVID-19

Kemudian, tahap yang dilaksanakan setelah memastikan kecocokan antara DPM dengan jenis manfaat yang diterima adalah pengawasan saat pelaksanaan distribusi. APIP akan mendampingi pelaksana bansos bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam konteks melakukan pengungkit data.

“Untuk melihat apakah (bansos) sudah tepat sasaran dan apakah sudah tepat,” ujar Irjen Kemendagri ketika menjelaskan mengenai pengawasan yang dilakukan pada saat pelaksanaan.

Selain itu, Tumpak juga menyebutkan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga akan terlibat dalam melakukan pengawasan. Hal ini bertujuan untuk mengawal akuntabilitas dari pembagian bansos di masa pandemi.

“Jangan sampai ada penipuan atau penyimpangan,” kata Tumpak menambahkan.

Tahap ketiga adalah melakukan pendampingan saat menyelesaikan proses administrasi, dalam hal ini merupakan proses penyusunan laporan oleh pemerintah daerah.

“Supaya bisa dijamin kepatuhan (compliance) dan keyakinan (assurance) atas laporan pertanggungjawabannya,” tutur Tumpak memaparkan tujuan dari pendampingan saat penyelesaian proses administrasi.

Program Pasca Audit Bansos COVID-19 

Tahap terakhir adalah melakukan post-audit. Hal tersebut dilakukan oleh APIP karena masing-masing daerah memiliki program bansos.

“Jangan sampai ada duplikasi, ada salah sasaran, ada salah daftar penerima, dan lain-lainnya,” ujar Tumpak menjelaskan poin-poin yang menjadi aspek penting dalam melakukan audit.

Data yang masuk dengan kondisi di lapangan akan dibandingkan oleh APIP pada saat post-audit. Hal itu dilakukan untuk memastikan sesuai dengan yang telah ditentukan pada tahap desain.

Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI Sumsel .