Polisi Ingatkan Warga yang Gunakan Surat Hasil Tes PCR/Antigen Palsu Bisa Dipidana
Gedung Polda Metro Jaya/VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polisi mengulimatum masyarakat untuk tidak menggunakan surat keterangan hasil tes antigen dan swab PCR palsu. Bila kedapatan menggunakan surat palsu tersebut sanksi pidana bakal diterapkan.

"Jelas bisa (sanksi pidana), yang mereka gunakan ini palsu untuk perjalanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 19 Juli.

Kombes Yusri menuturkan, mereka yang menggunakan surat palsu terkait COVID-19 bisa dipersangkakan dengan pasal berlapis. Salah satunya dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Sama satu lagi di KUHP juga ada Pasal 264 pemalsuan data otentik ini bisa kita jerat," kata dia.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan dokumen palsu dan tidak berpergian. Jika terpaksa harus berpergian diminta ikuti aturan yang ada.

Polisi sebelumnya kembali menangkap dua orang pelaku pemalsuan dokumen terkait COVID-19 melalui media sosial. Total sudah 6 orang pelaku yang ditangkap dalam kasus pemalsuan dokumen COVID-19.

“Enam orang yang sudah kami sampaikan. Kemarin ada 4 dan kini ada 2 lagi, karena dengan mudahnya mereka membuat kartu vaksin palsu dan surat antigen palsu, juga beberapa kartu termasuk kartu BPJS, PCR dari berbagai laporan dan rumah sakit. Di mana mereka memasarkannya lewat media sosial dan akun masing-masing yang bersangkutan," kata Yusri.