Septian Alias Tiara Jadi DPO Polres Rejang Lebong Bengkulu, Pose Fotonya Jadi Sorotan
ILUSTRASI/VOI

Bagikan:

BENGKULU - Kepolisian terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba. Mulai dari penangkapan hingga pengembangan kasus terkait jaringan narkotika.

Ini juga yang dilakukan Polres Rejang Lebong, Bengkulu. Polisi pun mengeluarkan daftar buronan kasus narkoba terbaru.

Ada tiga orang yang kini masuk dalam pencarian orang (DPO) yakni Septian Raka Saputra alias Tiara, Dede Iskandar dan Dedi Desember.

Foto DPO Polres Rejang Lebong ini diunggah di akun Instagram polresrejanglebong. Nah foto Septian alias Tiara ini yang jadi sorotan. Meski disebutkan jenis kelaminnya laki-laki, posenya tak biasa, bergaya seperti perempuan.

Foto DPO ini ikut diunggah ulang akun Instagram informasi daerah Bengkulu. Banyak yang bertanya-tanya soal Septian alias Tiara.

Tapi kembali ke penanganan narkoba. Operasi Anti Narkotika (Antik) Nala 1 yang digelar Polres Rejang Lebong, Bengkulu, menangkap tujuh orang tersangka kasus narkoba.

Kabag Ops Polres Rejang Lebong AKP Margopo mengatakan Operasi Antik Nala 1 tersebut digelar selama 15 hari terhitung pada 29 Juni-13 Juli 2021. Operasi melibatkan 26 personel.

"Dalam Operasi Antik Nala 1 yang digelar Polres Rejang Lebong selama 15 hari berhasil mengamankan tujuh orang tersangka peredaran dan penyalahgunaan narkoba berserta sejumlah barang bukti narkoba, para tersangka ini ditangkap atas enam laporan polisi," kata dia dikutip dari Antara, Jumat, 16 Juli. 

AKP Margopo menjelaskan, para tersangka tersebut bertindak sebagai pengedar dan pemakai. Ikut disita barang bukti 13 paket narkoba jenis sabu sabu dengan total berat 5,12 gram, serta dua paket ganja kering seberat 1,98 gram.

Kemudian dua unit timbangan digital, lima unit HP dan uang tunai Rp5.331.000, dan satu unit sepeda motor merek Yamaya Xeon warna putih pelat BD 6223 HC.

Para tersangka ditangkap saat operasi yang menyasar 41 lokasi baik yang menjadi target operasi (TO) maupun non TO tersebar dalam 15 kecamatan di Rejang Lebong.

Ada pun tujuh orang tersangka yang ditangkap dalam Operasi Antik Nala 1 Polres Rejang Lebong ini antara lain DS (47), AP (33) , YAS (16).

Kemudian DM (22), JH (41), BE (28) dan RW (19). Polres Rejang Lebong masih mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba.