43 Pegawai KPK Dinyatakan Sembuh dari COVID-19
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 43 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sembuh dari paparan COVID-19. Hal ini disampaikan setelah terdapat 113 pegawai KPK yang dinyatakan positif berdasarkan data per 30 Juni lalu.

"Dari kurun waktu tersebut hingga hari ini sebanyak 43 pegawai telah dinyatakan sembuh," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati kepada wartawan, Sabtu, 10 Juli.

Meski begitu, penyebaran COVID-19 di markas komisi antirasuah ini belum berhenti. Sebab, saat ini terdapat 43 pegawai yang dinyatakan positif COVID-19.

"Terdapat 43 kasus baru dan 69 pegawai lainnya masih dalam proses perawatan maupun isolasi mandiri. Sehingga total per hari ini masih tercatat 112 pegawai yang terkonfirmasi positif COVID-19," ujarnya.

Adapun 112 pegawai tersebut rinciannya adalah 6 pegawai dalam kondisi tanpa gejala, bergejala ringan, hingga sedang. Selebihnya, 106 pegawai lainnya menjalani isolasi mandiri di kediamannya masing-masing.

Selanjutnya, KPK terus berupaya melakukan pengetatan potensi penyebaran COVID-19 di lingkungan KPK dan melakukan langkah antisipatif lainnya. 

"Salah satunya dengan membatasi kegiatan di kantor dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat bagi pegawai yang karena pelaksanaan tugasnya masih harus bekerja di kantor," ujar Ipi.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengumumkan dirinya telah sembuh dari COVID-19. Hal ini diketahui dari hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) miliknya yang sudah negatif.

Ghufron menjadi salah satu yang turut terpapar COVID-19 di KPK dan melaksanakan isolasi mandiri di kediamannya karena hanya mengalami gejala ringan.

"Per tanggal 9 Juli 2021 ini saya baru dapat hasil tes PCR bahwa hasilnya sudah negatif COVID-19," kata Ghufron kepada wartawan, Jumat, 9 Juli.

Dia mengatakan kondisi kesehatannya saat ini mulai pulih seperti sebelum terpapar COVID-19 setelah menjalani isolasi mandiri dan pengobatan.