Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Rizieq Shihab Ajukan Banding Kasus Swab RS UMMI
DOK VOI/Rizieq Shihab

Bagikan:

JAKARTA - Tim pengacara Rizieq Shihab mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan majelis hakim Pengadilan Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis hukuman 4 tahun penjara dalam perakara swab RS UMMI. Banding atas vonis hakim diajukan pagi tadi. 

"Sudah pernyataan bandingnya hari ini," kata pengacara Rizieq, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Rabu, 30 Juni.

Namun menurut Aziz, memori banding belum disertakan saat pengajuan. Kemungkinan, memori itu akan diserahkan pada pekan depan.

"Memori akan segera (diserahkan). Mungkin pekan depan," sebut Aziz.

Soal isi memori banding, Aziz menekankan semua hal tentang kekeliruan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bagi tim pengacara vonis 4 tahun penjara tak pantas dijatuhi kepada Rizieq Shihab.

"Segala hal yang perlu kami sampaikan, kami akan sampaikan di memori seperti hakim yang keliru dalam mengambil hukum dan pertimbangan dan lain-lain," ujar Aziz.

Sebelumnya, Rizieq Shihab menyatakan menolak putusan majelis hakim yang menjatuhkan sanksi pidana penjara selama empat tahun atas kasus hasil swab tes RS UMMI. 

Penolakan itu berdasarkan beberapa alasan. Salah satunya keterangan saksi ahli forensik dari tim jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya sempat ditolak kehadirannya oleh Rizieq.

"Ada beberapa hal yang saya tidak bisa terima. Di antaranya jaksa yang menghadirkan ahli forensik padahal di pengdilan ini saksi ahli forensik tidak pernah hadir. Yang kedua, saya keberatan majelis hakim tidak lagi menggunakan hasil otentik didalam penerapan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946," ucap Rizieq.

"Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding," sambungnya.