PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 28 Juni, Kantor di Zona Merah Harus WFH 75 Persen
Airlangga Hartarto

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasa kegiatan masyarakat (PPKM) bersakala mikro sejak tanggal 15 sampai 28 Juni.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekomomi Nasional (KCPPEN) Airlangga Hartatao menyebut, perpanjangan PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan zonasi risiko di masing-masing daerah.

Airlangga menyebut, kantor atau tempat usaha yang berada di zona merah atau risiko COVID-19 Tinggi harus menerapkan pegawai bekerja di rumah atau work from home (WFH) sebesar 75 persen.

“Ini untuk daerah zona merah, work from home-nya 75 persen. Jadi untuk daerah-daerah berbasis PPKM Mikro (zona) merah itu kantornya 25 persen," kata Ailrangga usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Negara, Senin, 14 Juni.

Namun, kata Airlangga, pegawai yang menerapkan work from home (WFH) dan work from office (WFO) harus digilir.

"Artinya 25 persen itu bukan mereka yang itu-itu saja tetapi harus diputar sehingga meyakinkan bahwa yang work from office [WFO] itu bergantian dan memastikan bahwa pekerjanya itu adalah standby di tempat mereka bekerja masing-masing,” tutur dia.

Kemudian daerah dengan zona oranye (risiko sedang) dan kuning (risiko rendah) proporsi WFO dan WFH-nya sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu sebesar 50 persen.

Sementara, kegiatan belajar mengajar mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh Kementerian Pendidikan. Namun, kecamatan untuk zona merah harus belajar daring 100 persen daring selama dua minggu.

Untuk kegiatan restoran dan mal, ketentuannya masih sama dengan periode sebelumnya, yaitu dibuka hingga jam 21.00 dengan kapasitas 50 persen dan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Selain itu, tempat ibadah di daerah (zona) merah atau kecamatan yang (zona) merah juga ditutup selama dua minggu. Pelaksanaan PPKM Mikro Tahap X ini akan diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

“Terkait dengan daerah-daerah (zona) merah, antara lain Kudus, kemudian juga Bangkalan dan beberapa daerah, nanti Instruksi Mendagri-nya akan segera diterbitkan dan masing-masing daerah untuk membuat keputusan di daerah provinsi maupun di kabupaten/kota masing-masing,” imbuhnya.