Jumlah Calon Jemaah Haji Tarik Setoran di Mataram Meningkat, Dari 72 Menjadi 82 Orang
Husnah (jilbab hitam), calon jemaah haji yang 2 kali ditunda keberangkatan mengajukan proses penarikan setoran pelunasan BPIH (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menyebutkan calon jemaah haji yang menarik setoran biaya pendaftaran nomor porsi dan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) meningkat dari 76 orang menjadi 82 orang.

"Dari Januari sampai hari ini Selasa hari ini jumlah jemaah yang sudah menarik setoran nomor porsi dan pelunasan BPIH sebanyak 82 orang, meningkat dari pekan lalu sebanyak 76 orang," kata Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Mataram, H Kasmi di Mataram dilansir Antara, Selasa, 8 Juni. 

Ia mengatakan dari 731 calon haji yang dua kali ditunda keberangkatannya, ada satu jemaah yang membatalkan keberangkatan dengan menarik setoran haji sekaligus. Baik untuk setoran nomor porsi maupun pelunasan BPIH.

Calon haji yang membatalkan keberangkatan sebelumnya sudah diberikan masukan agar tidak menarik nomor porsi agar tahun depan jika ada kuota haji bisa langsung berangkat.

"Namun karena alasan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, jamaah bersangkutan tetap membatalkan keberangkatannya. Karena niatnya sudah kuat, jadi kita proses pembatalan," katanya.

Sementara jamaah lainnya, hanya mengambil pelunasan BPIH tidak mengambil nomor porsi sehingga mereka bisa tetap masuk prioritas diberangkatkan tahun depan apabila pemerintah mendapatkan kuota haji.

Selain itu, dari 82 orang tersebut juga menarik nomor porsi atau membatalkan antrean pendaftaran haji.

"Jemaah yang menarik setoran awal atau nomor porsi otomatis keluar dari daftar tunggu, jadi kalau mereka mau berangkat haji maka harus mendaftar lagi mulai awal," katanya.

Menurutnya, jemaah yang menarik nomor porsi pendaftaran hajinya itu rata-rata jamaah mendaftar di bawah lima tahun. Dalam hal ini, pihaknya tidak bisa melarang jamaah mengambil biaya pendaftarannya sebab itu menjadi hak jamaah.

"Selama persyaratan lengkap, pengambilan setoran bisa cair dalam waktu satu minggu langsung masuk rekening," katanya.

Tapi, tambah Kasmi, ketika mengajukan usulan pengambilan pihaknya terlebih dahulu memberikan masukan agar bisa mengurungkan niatnya.

"Masukan yang kita berikan ada yang diterima ada juga yang tidak sehingga proses pengambilan pendaftaran disetujui," katanya

Sementara Husnah salah seorang calon jamaah haji yang dua kali ditunda pemberangkatanya saat ditemui mengajukan penarikan pelunasan PBIH yang sudah disetorkan pada tahun 2020 sebesar Rp11.897.938, mengaku menarik BPIH untuk memenuhi kebutuhan sehari karena sejak COVID-19, kondisi ekonominya kurang stabil.

"Saya hanya tarik pelunasan BPIH, tidak nomor porsi dengan harapan Insya Allah tahun depan bisa berangkat ke Tanah Suci," kata Husni yang sehari-harinya berjualan kebutuhan pokok di Pasar Lendang Bajur.