Jaksa Dakwa Terpidana Mati Kasus Narkoba dengan Pasal Pencucian Uang
Sidang kasus kepemilikan 25 kilogram sabu-sabu Uzama (46) / Antara

Bagikan:

JAKARTA - Jaksa Kejari Palembang mendakwa seorang terpidana mati kasus kepemilikan 25 kilogram sabu-sabu Uzama (46) melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil jual beli narkoba.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Rini Purnamawati, Rabu, mengatakan terdapat transaksi uang senilai belasan miliar dari bisnis bandar narkotika yang dijalankan terdakwa, terdiri dari berbagai macam rekening di antaranya rekening BCA atas nama terdakwa.

"Berdasarkan data mutasi rekening bank, Uzama telah menerima uang hasil transaksi narkotika senilai Rp6,9 miliar dan 7,6 milar," ujarnya saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang dilansir Antara, Rabu, 2 Juni.

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Touch Simanjutak tersebut, JPU menyebut uang tersebut diterima terdakwa Juanda, Misran, Anggi dan Bayu yang saat ini sedang menjalani masa hukuman.

Uang hasil transaksi narkotika yang masuk ke rekening terdakwa itu diberikan kepada para kurirnya selama berbisnis narkotika, serta diberikan kepada 'bosnya' melalui orang-orang suruhan.

JPU menjerat Uzama dengan Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta lima pasal alternatif dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara.

Sementara terdakwa melalui penasehat hukumnya dari Posbankum PN Palembang belum menentukan pengajuan eksepsi atas dakwaan tersebut, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi.

Sebelumnya terdakwa Uzama telah dijatuhi hukuman vonis mati oleh hakim PN Palembang, Erma Suharti pada 16 April 2020 dalam kasus penangkapan 25 kilogram sabu dan 1940 butir pil ekstasi di Kota Palembang oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Selatan.

Ia dijatuhi vonis mati bersama terpidana lainnya, Andi Eka (35).

BNNP Sumsel menangkap terdakwa Yuswadi dan Andi terlebih dahulu di tempat terpisah pada Agustus 2019, Yuswadi yang datang dari Aceh diamankan usai menerima 1.940 pil ekstasi dari terdakwa Andi di Pool Damri KM 9 Kota Palembang.

Tak berselang lama kemudian BNNP menangkap Andi di Kontrakannya di Kabupaten Ogan Ilir dan petugas menemukan 23 kilogram sabu-sabu dan empat bungkus berisi ribuan pil ekstasi.

Yuswadi dan Andi merupakan kaki tangan terdakwa Uzama yang kemudian berhasil ditangkap di Kabupaten Indragiri Provinsi Riau juga tidak berselang lama dari penangkapan keduanya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui Uzama merupakan kaki tangan bandar besar berinisial M dari Batam, barang haram tersebut didapat dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Sumsel serta Lampung.