Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat Jadi Tersangka Suap Lelang Jabatan, Duit Rp647 Juta Disita
Ruangan disegel terkait OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat (NRH) ditetapkan sebagai tersangka suap kasus lelang jabatan perangkat desa dan camat. Total ada 7 tersangka kasus suap yang penanganannya diserahkan KPK ke Bareskrim Polri.

“Dalam perkara tersebut ditetapkan tersangka, NRH, Bupati Nganjuk yang diduga sebagai penerima hadiah atau janji,” ujar Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djoko Poerwanto dalam jumpa pers, Senin, 10 Mei. 

Sedangkan 6 orang tersangka lainnya Camat Pace, Dupriono sebagai pemberi duit suap; Camat Tanjunganom yang menjadi Plt Camat Sukomoro Edie Srijato; Camat Berbek, Haryanto; camat Loceret, Bambang Subagio; mantan camat Sukomoro Tri Basuki Widodo dan ajudan bupati Nganjuk M Izza Muhtadin yang diduga jadi perantaran penyerahan uang dari para camat ke Bupati Nganjuk.

“Barang bukti yang sudah diperoleh, uang tunai sebesar Rp647.900.000 (dari brankas pribadi Bupati Nganjuk), 8 (delapan) unit telepon genggam termasuk buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo,” papar Brigjen Djoko Poerwanto.

Modus operandinya, para camat memberikan sejumlah uang kepada Bupati Nganjuk melalui ajudan Bupati terkait mutasi dan promosi jabatan mereka dan pengisian jabatan tingkat kecamatan di jajaran Kabupaten Nganjuk. Selanjutnya ajudan Bupati Nganjuk menyerahkan uang tersebut kepada Bupati Nganjuk. 

Par tersangka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, Psal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

“Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerja sama dari KPK,” kata Djoko.