Polda Babel Bakar 29 Kilogram Ganja Barang Bukti Kasus Narkoba
Pemusnahan ganja 29 kilogram oleh Polda Babel, di halaman parkir Bhaypark Pangkalpinang, Selasa, 27 April. (Donatus Dasapurna/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) memusnahkan sebanyak 29 kilogram ganja dan ratusan botol minuman beralkohol di lapangan parkir Bhaypark Pangkalpinang, Selasa, 27 April sore.

"Barang bukti sebanyak 29 kilogram ganja yang dimusnahkan ini hasil dari pengungkapan kasus yang ditangani Dit Resnarkoba atas kasus tindak pidana penyelundupan narkoba jenis ganja dari Provinsi Lampung pada 12 Februari 2021," kata Kapolda Kepulauan Babel Irjen Pol Anang Syarif Hidayat, dilansir Antara, Rabu, 28 April.

Ia mengatakan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika dan minuman beralkohol yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.

Gagalnya penyelundupan dan peredaran dari barang bukti yang berhasil disita para petugas Ditresnarkoba serta dilaksanakannya Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Menumbing 2021, telah menyelamatkan ratusan ribu, bahkan jutaan warga di wilayah ini.

"Selain 29 kilogram ganja, hari ini kami juga memusnahkan minuman beralkohol jenis arak yang dikemas dalam 194 bungkus plastik, 68 botol dan dua jeriken, dua ember tuak, 442 botol bir dan 250 kaleng bir," katanya lagi.

Kapolda mengatakan, kejahatan narkotika merupakan permasalahan yang harus diperhatikan secara serius, karena narkotika adalah musuh negara yang harus mendapatkan penanganan dari berbagai pihak, sehingga dalam upaya penanganannya pun diperlukan kerja sama Direktorat Resnarkoba dan jajarannya serta aparat criminal justice system (CJS) yakni Kejaksaan, BNNP, Pengadilan, BPOM dan Dinas Kesehatan.

"Dengan semakin seriusnya kejahatan narkotika baik di tingkat nasional maupun regional wilayah Bangka Belitung, Polda Babel dan satwil jajaran tidak henti-hentinya melakukan berbagai upaya penindakan di bidang kejahatan narkotika. Selain itu, kami juga menggelar operasi dalam penanggulangan penyakit masyarakat yang salah satunya adalah pemberantasan minuman keras di wilayah ini," ujarnya.

Dia menyatakan, tersangka pemilik narkotika jenis ganja tersebut atas nama (YN) disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) lebih subsider Pasal 115 jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.