Bagikan:

YOGYAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah membuka layanan penukaran uang baru untuk lebaran 2025 mulai hari Senin, 3 Maret 2025. Melalui website BI Pintar, masyarakat dapat menukarkan uang pecahan rupiah. Dilansir dari laman BI, ada sebanyak Rp180,9 triliun uang yang disiapkan BI dan layak edar untuk memenuhi kebutuhan penukaran periode Ramadan dan Lebaran Idul Fitri 2025. Adapun batas maksimal penukaran uang setiap orang yaitu Rp4,3 juta. Nominal ini meningkat dari tahun sebelumnya, yaitu Rp4 juta per orang. Bagi Anda yang ingin mengetahui syarat penukaran uang baru di BI 2025, simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Jadwal Penukaran Uang Baru 2025

Melalui Instagram resminya @bank_indonesia, informasi jadwal penukaran uang sudah diumumkan oleh BI. Ada empat periode penukaran yang dapat diikuti. Setiap periode mempunyai jadwal masing-masing sehingga harus Anda catat agar tidak terlewat. Berikut jadwal lengkapnya:

  • Periode I: 3 Maret 2025 mulai pukul 12.00 WIB untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025
  • Periode II: 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025
  • Periode III: 16 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025
  • Periode IV: 23 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025

Tata Cara Penukaran Uang Baru 2025

Penukaran uang dapat Anda lakukan secara online melalui laman BI Pintar. Aplikasi ini dapat diakses melalui mesin pencarian di Google. Di bawah ini adalah cara penukaran uang baru 2025:

  • Masuk ke aplikasi PINTAR di laman https://pintar.bi.go.id/
  • Klik menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling" pada halaman utama
  • Pilih provinsi sebagai lokasi untuk melakukan penukaran
  • Pilih lokasi dan waktu pelaksanaan penukaran uang yang diinginkan
  • Input data pemesanan pada aplikasi PINTAR
  • Isi jumlah lembar uang yang akan ditukar
  • Setelah selesai melakukan pemesanan, aplikasi akan menampilkan kode pemesanan dan QR Code yang harus diunduh oleh pemesan
  • Kode pemesanan dan QR Code yang sudah diunduh oleh pemesan selanjutnya ditunjukkan kepada petugas kas keliling atau bank untuk dilakukan verifikasi QR Code

Syarat Penukaran Uang Baru di BI 2025

  1. Penukaran hanya bisa dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
  2. Penukar wajib memperlihatkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
  3. Penukaran harus membawa uang dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan pemesanan.
  4. Uang yang ditukarkan sudah dipilih dan dikemas dengan ketentuan berikut:
  • Uang dipilih menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah dan dipisahkan antara yang masih layar edar dan tidak.
  • Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang.
  1. BI memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran dengan nilai nominal sama dengan uang yang ditukarkan. Penggantian bisa diberikan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  2. Penggantian uang diberikan sepanjang ciri-ciri keasliannya masih dapat dikenali.
  3. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
  4. NIK KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan kas keliling.
  5. NIK KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran setelah melewati tanggal yang tercantum pada bukti pemesanan.

Demikianlah ulasan tentang syarat penukaran uang baru di BI 2025. Semoga bermanfaat. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.