JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melakukan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI selama bulan Ramadan 1446 Hijriah lewat Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah DKI Jakarta Nomor 8/SE/2025.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menyebut, kebijakan ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1446 H, sesuai dengan pedoman dari Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam SE tersebut, jam kerja ASN pada hari Senin hingga Kamis dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Lalu pada hari Jumat, jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 15.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 11.30 hingga 12.30 WIB.
Sementara itu, unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat selama 24 jam, seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran, akan diterapkan sistem kerja khusus atau sif.
Chaidir mengungkapkan, penyesuaian jam kerja selama Ramadan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menghormati pelaksanaan ibadah puasa bagi umat Muslim.
“Bulan puasa tidak menjadi halangan bagi aparatur Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan layanan terbaik kepada warga,” ungkapnya.
Penyesuaian jam kerja ini, lanjut Chaidir, memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi produktivitas kerja. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap optimal selama bulan puasa.
Ia mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk mengoptimalkan peran atasan langsung dalam memastikan pelaksanaan tugas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat berjalan efektif, efisien dan akuntabel.
“Sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan tidak terganggu,” ungkap dia.
Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Sidang Isbat untuk menetapkan awal Ramadan 1446 Hijriah pada Jumat, 28 Februari 2025. Sidang ini menjadi momen penting bagi umat Islam di Indonesia karena menentukan kapan dimulainya ibadah puasa.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa sidang isbat akan diselenggarakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, sidang ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan organisasi kemasyarakatan Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), para ahli falak, serta perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Agung.
Sidang isbat akan melalui tiga tahapan utama. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi atau hisab. Data ini akan memberikan gambaran awal mengenai kemungkinan hilal terlihat pada hari tersebut.
BACA JUGA:
Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal yang dilakukan di berbagai titik pemantauan di seluruh Indonesia. Proses ini bertujuan untuk memastikan secara langsung apakah hilal benar-benar terlihat di wilayah Indonesia.
Ketiga, musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan disampaikan secara resmi kepada publik.