JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta menerapkan aturan terkait bar, spa, dan sauna di hotel bintang empat dan lima wajib tutup sehari sebelum Ramadan dan hari pertama Ramadan 1446 Hijriah.
Wakil Ketua Badan Pimpinan Daerah (BPD) PHRI DKI Jakarta Lisa P. Sanjoyo mengatakan tempat hiburan itu juga wajib tutup pada malam Nuzulul Quran, sehari sebelum Idulfitri, serta hari pertama dan kedua Idulfitri.
“Bar beroperasi mengikuti ketentuan usaha utamanya yaitu mulai pukul 11.00-01.00 WIB. Sementara, spa dan sauna beroperasi mulai pukul 11.00-23.00 WIB. Untuk restoran tetap beroperasi seperti biasa tanpa perubahan jam operasional," kata dia dilansir ANTARA, Kamis, 27 Februari.
Sementara itu, waktu operasional hotel berbintang maupun non-bintang serta restoran berjalan normal seperti biasanya.