Pemprov DKI Izinkan Pengusaha Bayar THR Dicicil Pakai Skema Asimetris, Begini Caranya
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah telah mewajibkan semua perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh (full) tanpa dicicil pada tahun ini. Sayangnya, banyak pengusaha yang mengaku tak sanggup melakukan hal tersebut.

Oleh sebab itu, Pemprov DKI mengizinkan perusahaan yang mengaku tidak mampu membayar THR full menggunakan skema asimetris seperti yang berlaku pada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.

"Pada prinsipnya, edaran (Kementerian Ketenagakerjaan) itu kita lakukan pada seluruh perusahaan. Tapi, kita berikan kebijakan asimetris sama dengan waktu kita lakukan penetapan UMP," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah di Gedung DPRD DKI, Selasa, 20 April.

Andri mengaku COVID-19 berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja termasuk dalam membayar THR. Dalam skema kebijakan asimetris, pengusaha yang terdampak pandemi boleh mengajukan permohonan pembayaran THR dengan dicicil.

Pemprov DKI, kata Andri membentuk posko pengawasan THR, seperti arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan. Begitu ada permohonan, tim dari posko tersebut akan lakukan penelitian. Tim meneliti perusahaan tersebut masuk dalam sektor usaha mana hingga mengevaluasi laporan keuangannya.

Namun, tidak semua perusahaan diloloskan dalam permohonan pencicilan THR. Andri bilang, perusahaan yang biasanya diberi keringanan seperti pada sektor perdagangan, akomodasi, dan wisata.

"Contoh perusahaan di bidang perdagangan, di mal-mal. kan kelihatan tuh. Sekarang memang kapasitas 50 persen dibolehkan. Tetapi faktanya pengunjung isinya cuma 15 persen, paling tinggi 20 persen," ujar Andri.

"Lalu hotel. Kita lihat dulu nih hotelnya kalau yang bintang 4 bintang 5 baru kita pertanyakan kenapa mengajukan permohonan. Tapi, kalau bintang 3 ke bawah suda langsung kita eksekusi, boleh (mencicil THR). Seperti itu," lanjut dia.