Bagikan:

YOGYAKARTA - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) telah mengeluarkan kebijakan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk membeli dan menggunakan elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg), yang dikenal sebagai gas melon. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/196 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jateng, Sumarno, pada 4 Februari 2025. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa subsidi energi tepat sasaran, sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat.

Alasan Kenapa ASN Jateng Dilarang Beli Elpiji 3 Kg?

Elpiji 3 kg disubsidi oleh pemerintah dan diperuntukkan bagi masyarakat miskin serta pelaku usaha mikro. ASN, dengan penghasilan yang relatif lebih tinggi, tidak termasuk dalam kategori penerima subsidi tersebut. Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Jateng, Sujarwanto Dwiatmoko, menegaskan bahwa ASN bukanlah sasaran penerima elpiji subsidi. Gas 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro.

Selain itu, penggunaan elpiji 3 kg oleh ASN dapat mengurangi ketersediaan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Penjualan gas melon oleh pengecer yang tidak diatur pemerintah dapat menyebabkan harga yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18.000, bahkan mencapai Rp25.000 per tabung. Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov Jateng berharap subsidi elpiji 3 kg dapat lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh ASN maupun pihak yang tidak berhak.

Implementasi dan Pengawasan

Pemprov Jateng mengimbau agar semua ASN di provinsi maupun kabupaten/kota untuk menggunakan elpiji non-subsidi. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan teguran hingga sanksi. Sujarwanto menambahkan bahwa ASN yang tetap membeli gas subsidi akan diberi peringatan hingga sanksi. "Ya diingatkan (bagi ASN yang melanggar), kamu kok masih ngeyel itu kenapa. Kalau hukuman itu ada mekanisme dan prosesnya ya, artinya kalau memang dia diingatkan satu, diingatkan dua (tidak patuh) pasti ada sanksi," tegasnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, misalnya, segera menindaklanjuti SE tersebut dengan membuat surat edaran serupa untuk ASN di lingkungannya. Sekretaris Daerah Kota Surakarta, Budi Murtono, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima SE dari Pemprov Jateng dan akan segera menindaklanjutinya.

Respon Beserta Tantangan

Kebijakan ini mendapat beragam respon dari berbagai pihak. Beberapa pihak mendukung langkah ini sebagai upaya untuk memastikan subsidi tepat sasaran. Namun, ada juga yang menyoroti tantangan dalam implementasinya, terutama terkait dengan pengawasan dan penegakan sanksi bagi ASN yang melanggar.

Selain itu, kebijakan ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan infrastruktur dan distribusi elpiji non-subsidi di berbagai daerah. Pemerintah perlu memastikan bahwa elpiji non-subsidi tersedia dengan harga yang terjangkau dan distribusinya merata, sehingga ASN dapat beralih tanpa mengalami kesulitan.

Syarat Membeli Gas LPG 3KG di Indonesia

Mulai 1 Februari 2025, pemerintah Indonesia memberlakukan kebijakan baru terkait pembelian elpiji (LPG) 3 kilogram (kg) untuk memastikan distribusi subsidi yang tepat sasaran. Berikut adalah syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan:

  1. Pembelian Hanya di Pangkalan Resmi

Penjualan LPG 3 kg kini hanya diperbolehkan melalui pangkalan resmi Pertamina. Pengecer atau warung tidak lagi diizinkan menjual LPG 3 kg. Kebijakan ini bertujuan agar masyarakat mendapatkan LPG dengan harga sesuai yang ditetapkan pemerintah.

  1. Golongan yang Berhak Membeli

Hanya empat golongan yang berhak membeli LPG 3 kg bersubsidi:

  • Rumah Tangga: Menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak sehari-hari.
  • Usaha Mikro: Pelaku usaha kecil yang menggunakan LPG 3 kg untuk operasional usahanya. Diharuskan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Petani Sasaran: Petani yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
  • Nelayan Sasaran: Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

Kebijakan ini memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran dan dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

  1. Proses Pendaftaran

Untuk membeli LPG 3 kg, konsumen harus terdaftar dalam sistem Subsidi Tepat LPG. Proses pendaftaran dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut:

  • Kunjungi Pangkalan Resmi: Datangi pangkalan resmi Pertamina terdekat.
  • Bawa Dokumen yang Diperlukan:
  • Rumah Tangga: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Usaha Mikro: KTP, NIB beserta lampiran, dan foto tempat usaha.
  • Pendaftaran oleh Petugas: Petugas pangkalan akan membantu proses pendaftaran Anda ke dalam sistem Subsidi Tepat LPG.

Setelah terdaftar, untuk pembelian selanjutnya, cukup menunjukkan KTP di pangkalan mana pun tanpa perlu mendaftar ulang.

  1. Pembatasan Pembelian

Saat ini, belum ada kebijakan pembatasan jumlah pembelian LPG 3 kg bagi konsumen. Namun, pembelian dalam jumlah yang tidak wajar akan dipantau melalui sistem untuk mencegah penyalahgunaan.

  1. Harga Resmi

Harga LPG 3 kg di pangkalan resmi ditetapkan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat. Disarankan untuk membeli LPG 3 kg di pangkalan resmi guna memastikan Anda mendapatkan harga sesuai ketentuan.

Dengan memahami dan mematuhi syarat-syarat di atas, diharapkan distribusi LPG 3 kg bersubsidi dapat lebih tepat sasaran dan dinikmati oleh mereka yang berhak.

Jadi intinya, larangan bagi ASN di Jawa Tengah untuk membeli dan menggunakan elpiji 3 kg merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa subsidi energi tepat sasaran dan dinikmati oleh mereka yang benar-benar membutuhkan. Dengan implementasi dan pengawasan yang efektif, diharapkan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang diinginkan.

Ketahui juga seperti apa Alasan Pemerintah Larang Pengecer Gas LPG 3Kg

Jadi setelah mengetahui kenapa asn jateng dilarang beli elpiji 3 kg, simak berita menarik lainnya di VOI.ID, saatnya merevolusi pemberitaan!