Simak, Aturan Lengkap Operasional Restoran di Jakarta Selama Bulan Ramadan
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengubah sejumlah ketentuan operasional restoran, rumah makan, atau kafe selama bulan Ramadan yang dimulai sejak hari ini. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur (kepgub) Nomor 434 Tahun 2021.

"Untuk mendukung aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah bulan suci Ramadan tahun 1442 Hijriah dengan penyesuaian jenis pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro pada kegiatan restoran, Kepgub Nomor 405 Tahun 2021 perlu diubah," kata Anies dalam Kepgub yang dikutip pada Senin, 12 April.

Terdapat sejumlah ketentuan baru yang berlaku sebulan ini. Pertama, Anies memperpanjang jam operasional tempat makan. 

Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, PKL, atau lapak pada lokasi binaan dan lokasi sementara, layanan makan di tempat atau dine in diperpanjang sampai pukul 22.30 WIB.

Kemudian, restoran hingga rumah makan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00 sampai 04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur. Lalu, pesan antar (take away/delivery) dapat beroperasi 24 jam. Makan atau minum di tempat paling banyak 50 persen kapasitas pengunjung.

Kedua, Anies juga melarang bar yang menjual minuman keras, baik yang berdiri sendiri dan masuk dalam usaha restoran wajib ditutup selama bulan Ramadan tahun 1442 Hijriah.

"Bar yang menjual minuman beralkohol wajib tutup. Enggak boleh beroperasi selama bulan Ramadan," kata Plt Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Dedi Sumardi.

Ketiga, gelaran musik langsung (live music) di restoran, rumah makan, hingga kafe selama bulan Ramadan juga dilarang. Sebelumnya, selama PPKM Mikro, Anies memperbolehkan adanya live music dengan jenis akustik untuk tampil di restoran. Dengan catatan, tidak menimbulkan kerumunan.

"Selama bulan Ramadan, semua live music sampai yang jenis akustik dilarang. Nanti, ke depannya menunggu perkembangan," ungkap dia.

Dedi menyebut, jika ada tempat usaha yang masih menggelar live music, Pemprov DKI akan memberikan sanksi pelanggaran protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Nomor 3 Tahun 2021.

Jika ditemukan pelanggaran protokol pencegahan COVID-19 diberikan teguran tertulis. Kemudian, jika mengulangi pelanggaran kedua, maka dilakukan penghentian sementara kegiatan selama 3 hari. Lalu, jika masih mengulangi pelanggaran, maka dikenakan denda administratif paling banyak Rp50 juta.

Keempat, Anies mengimbau tempat usaha makanan memakai tirai penutup agar tidak terlihat secara utuh. Hal ini guna menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Tak berlaku bagi restoran di dalam mal

Pelaksana tugas Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Andri Yansyah menjelaskan, jam operasional pusat perbelanjaan (mal) termasuk restoran di dalamnya tidak mendapat perpanjangan waktu operasional.

"Kalau dilihat dari ketentuan, di sini tidak mengatur masalah mal. Dengan demikian, saya menerjemahkan bahwa mal tetap tutup jam 21.00 WIB, termasuk tenant-tenant yang ada di dalamnya," kata Andri.

Andri menyebut, Dinas PPUKM juga tidak pernah mengkaji soal rencana perpanjangan waktu operasional mal di Jakarta. Sebab, selama ini, operasional mal telah diperpanjang, dari mulai pukul 19.00, menjadi pukul 20.00, dan saat ini sampai pukul 21.00 WIB.

"Keputusan Gubernur mengatur tempat restoran atau tempat makan di luar mal dan tidak disebutkan spesifik untuk mal. Makanya, mal tutup jam 21.00 WIB termasuk dengan restoran yang ada di dalamnya," ungkap Andri.