Anies Baswedan Perpanjang PPKM Mikro di Jakarta
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: Humas Pemprov DKI Jakarta)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro akan diperpanjang. PPKM akan berakhir pada hari ini.

Anies menyebut keputusan perpanjangan PPKM ini berdasarkan hasil rapat koordinasi antara Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) bersama pemerintah daerah yang memberlakukan PPKM mikro.

"Sudah diumumkan dari pemerintah pusat bahwa akan ada perpanjangan (PPKM mikro) dan kita akan jalankan itu," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 5 April.

Pada 23 Maret lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang PPKM berbasis mikro sampai tanggal 5 April 2021 di DKI. Hal ini mengikuti keputusan pemerintah pusat.

Anies menjelaskan, dalam sepekan terakhir terjadi penurunan kepatuhan masyarakat akan disiplin protokol kesehatan 3M. Data ini dihimpun dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia, UNICEF, dan kader puskesmas.

"Ketiga indikator menurun, di antaranya memakai masker dan menjaga jarak hanya 40 persen dan mencuci tangan dengan sabun sebesar 10 persen saja. Padahal, sebelumnya indikator-indikator tersebut dapat menyentuh 85 persen," kata Anies dalam keterangannya, Selasa, 23 Maret.

Sementara dalam skala nasional, pemerintah memperpanjang masa PPKM sejak 23 Maret sampai hari ini.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengumumkan PPKM Mikro diperluas ke lima daerah. Sehingga, total menjadi 15 daerah yang menerapkan PPKM Mikro.

"Pemerintah menambah tambahan lima daerah yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual di Youtube PerekonomianRI, Jumat, 19 Maret.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan pemberlakuan PPKM mikro di 10 provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali, lalu diperluas ke Sumatera Utara, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.

Airlangga menyebut, parameter pemerintah memutuskan daerah mana saja yang menerapkan PPKM mikro masih sama, yakni memenuhi salah satu dari empat parameter.

Keempat parameter tersebut adalah tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.