Wartawan Tempo di Surabaya Dianiaya Saat Investigasi Kasus Dugaan Suap Pajak yang Ditangani KPK
ILUSTRASI/PIXABAY

Bagikan:

JAKARTA - Kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Wartawan koresponden Tempo di Surabaya, Jawa Timur, dikeroyok. 

“Nurhadi koresponden Tempo menjadi korban penganiayaan saat melakukan kerja jurnalistik. Kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat dia melakukan reportase dalam kasus suap pajak yang ditangani KPK,” demikian keterangan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Minggu, 28 Maret.

Kekerasan terhadap wartawan di Surabaya dilaporkan terjadi pada Sabtu, 27 Maret. Korban sedang melakukan investigasi kasus dugaan suap di Ditjen Pajak Kemenkeu. 

Kebetulan hari itu, pejabat terkait kasus yang ditangani KPK seadng berada di gedung Samudra Bumimoro untuk melakukan investigasi. 

Saat berada di dalam, tiba-tiba wartawan koresponden Tempo didatangi sejumlah orang. Handphonenya dirampas, dan diancam fisik. Korban juga mengalami kekerasan. 

Usai mengalami tindak kekerasan, korban diantarkan pulang ke rumah pada pukul 01.10, Minggu 28 Maret.  Atas kejadian ini, Aliansi Anti Kekerasan terhadap jurnalis yang terdiri dari AJI Surabaya, Kontras, LBH Lentera, LBH Pers dan LBH Surabaya melakukan pendampingan terhadap korban dan sepakat menempuh langkah hukum terhadap peristiwa ini. 

“Apa yang dilakukan para pelaku adalah termasuk kegiatan menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Selain itu, juga melanggar UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 12 tahun 2005 tentang pengesahan konvesi hak sipil dan politik dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang pengimplentasian hak asasi manusia,” kata Ketua AJI Surabaya Eben Haezer.

“Kami mengecam kekerasan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk profesional menangani kasus ini. Apalagi mengingat bahwa sebagian pelakunya adalah aparat penegak hukum,” ujar Eben.