Pembatasan Pembelian Bahan Pokok Kala Kekhawatiran Wabah COVID-19
Ilustrasi (Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Dampak wabah COVID-19 tak hanya pada ketakutan dan kekhawatiran masyarakat atas penyebarannya. Sebab, virus itu pun berujung pada respon masyarakat yang membeli berbagai kebutuhan pokok secara berlebih atau panic buying.

Kepolisian melakukan langkah konkret dengan menggandeng asosiasi pedagang seluruh Indonesia untuk membatasi pembelian sejumlah bahan pokok atas tindakan panic buying ini. Berdasarkan surat imbauan nomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim, ada empat bahan pokok yang dibatasi untuk dibeli.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Monang Silitonga mengatakan, bahan pokok yang dibatasi pembeliannya yakni, beras maksimal sepuluh kilogram, gula maksimal dua kilogram, minyak goreng maksimal empat liter, dan mie instan paling banyak dua dus.

Pembatasan pembelian itu pun bertujuan untuk memastikan ketersediaan bahan pokok di pasaran dan mecegah melambungnya harga-harga kebutuhan masyarakat.

"Pada prinsipnya Polri dalam hal ini Satgas Pangan akan menjaga dan mengendalikan ketersediaan kebutuhan pokok untuk masyarakat," ucap Daniel kepada VOI, Kamis, 19 Maret.

Dengan menggandeng asosiasi pedagang, pengawasan terhadap ketersediaan bahan pokok bisa dilakukan secara berlaka. Namun, mengingat hari raya Idul Fitri tak lama lagi akan tiba, dipresiksi harga beberapa jenis bahan pokok akan tetap naik. Namun, tidak melambung secara signifikan atau masih dalam batas wajar.

"(Harga) naik sedikit, mungkin masih bisa ditolerir, tapi terkontrol semua. Kita dengan pedagang dan pasar ada komuniaksi setiap hari," kata Daniel.

Selain itu, dalam mengendalikan ketersediaan dan harga, Polri juga mengawasi distribusi bahan pokok dari luar pulau Jawa. Sehingga, mencegah adanya pihak-pihak yang mencoba bermain.

Bahkan, sanksi tegas akan diberikan atau mengancam mereka yang nekat menimbun bahan pokok hanya untuk mencari keuntungan semata.

"Terhadap penimbunan barang atau kebutuhan masyarakat akan kita lakukan tindakan tegas," ungkap Daniel.

Menambahkan, Dewan Penasehat Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Tutum Rahanta menyebut, pengawasan yang dilakukan Polri berdampak baik bagi para pedagang. Sebab, hal itu dapat mengurangi kecurigaan atau selisih paham dengan para konsumen.

Sejak adanya penyebaran COVID-19, para pedagang tak jarang berdebat dengan konsumen yang memborong habis bahan pokok tanpa menyisakannya untuk orang lain. Sehingga, mereka disalahkan ketika ada konsumen yang tak mendapatkan bahan pokok.

"Saya kira sangat baik, agar masyarakat paham untuk berbagi sesama konsumen dan kami sebagai pelaku usaha juga tidam perlu selisih paham dengan pembeli," ungkap Tutum.

Tutum tak melihat pembatasan pembelian bahan pokok ini mengarah kepada lockdown. Dia menambahkan, stok bahan pokok masih dalam tataran aman, kecuali gula yang pasokannya minim sejak awal 2020.

"Tidak ada kaitan langsung dengan lockdown. Sejauh ini bahan pokok sangat mencukupi, kecuali gula yang kosong. Penyebabnya karena kurang pasokan," tandas Tutum.