Polda Sumsel Musnahkan 108,9 Kg Sabu dan 134.423 Butir Ekstasi
Pemusnahan narkoba di Polda Sumsel, di Palembang, Jumat (23/2/2024). (ANTARA/ M IMAM PRAMANA)

Bagikan:

PALEMBANG - Aparat Polda Sumatra Selatan (Sumsel) memusnahkan 108,9 kilogram sabu dan 134.423 butir pil ekstasi hasil tangkapan dari 22 tersangka periode Januari-Februari 2024.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilaksanakan dengan cara dilarutkan menggunakan blender yang proses pemusnahannya dipimpin langsung oleh Kapolda Sumsel Irjen Rachmat A Wibowo. 

Sebelum memusnahkan, petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel melakukan pengecekan kadar amfetamin dan metamfetamin yang terkandung di dalamnya, setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba langsung dimusnahkan.

"Penanganan penyalahgunaan narkoba di Sumsel harus diperlakukan seperti penanganan Pandemi COVID-19. Dimana, semua pihak terlihat dan berperan aktif serta bahu-membahu bersama-sama dalam memberantas narkoba," kata Kapolda Sumsel dilansir ANTARA, Jumat, 23 Februari.

Kapolda mengatakan dari segi fungsi memang benar puluhan kilogram sabu dan ratusan ribut butir pil ekstasi ini tidak berguna, tetapi dari sisi ekonomis mencapai lebih dari Rp100 miliar, karena itu dirinya menegaskan kepada seluruh elemen masyarakat agar mengawasi agar jangan sampai barang bukti narkoba ini ada penyelewengan.

Para pelaku disangkakan dengan pasal Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati / pidana seumur hidup.