Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Lagi di Kasus Korupsi Timah
Dirdik Jampidsus Kuntadi/DOK: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Agung atau Kejagung kembali menetapkan dua tersangka di kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2023.

Keduanya yakni Suparta dan Reza Andriansyah yang merupakan Direktur Utama dan Direktur Pengembang Usaha PT Refined Bangka.

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kedua orang saksi ini dikaitkan dengan keterangan saksi yang lain dan alat bukti yang lain, maka, tim penyidik berkesimpulan keduanya telah memenuhi alat bukti yang cukup dan selanjutnya ditingkatkan statusnya sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi kepada wartawan, Rabu, 21 Februari.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, keduanya juga langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksan Agung. Penahanan dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk kepentingan pemeriksaan, keduanya dilalukan tindakna penahanan untuk 20 hari kedepan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," sebutnya.

Kuntadi melanjutkan, keduanya ditetapkan tersangka karena memiliki peran dalam rangkaian dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Mereka disebut menginisiasi pertemuan dengan PT Timah pada 2018. Di mana, keduanya bertemu dengan MRPT dan EE yang merupakan Direktur Utama serta Direktur Keuangan PT Timah.

"Dalam rangka untuk mengakomodir atau menanpung timah hasil penambang liar di wilayah IUP PT Timah," ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut pertemuan itu, dibuatlah perjanjian kerja sama antara PT Timah Tbk dengan PT Refined Bangka. Isinya seolah-olah ada kegiatan sewa-menyewa peralatan prosesing peleburan timah.

"Dan untuk memasok kebutuhan biji timah, selanjutnya ditunjuk dan dibentuk beberapa perusahaan boneka yaitu 7 perusahan boneka, CV BJA, CV RTP, CV BLA, CV BLA, CV BSP, CV SJP, CV BPN, CV SMS," ungkapnya

"Di mana untuk mengelabui kegiatannya dibuat seolah olah ada SPK kegiatan pemborongan pengangkutan sisa hasil pengolahan mineral timah," sambung Kuntadi.

Perbuatan para tersangka ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang tindak pidana pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2023.

Mereka antara lain, RL selaku General Manager PT TIN, BY selaku mantan Komisaris CV VIP, RI selaku Direktur Utama (Dirut) PT SBS, SG alias AW selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, dan HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP yang merupakan perusahaan milik tersangka TN alias AN.

Kemudian MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah tahun 2016-2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017-2018, Tamron (TN) alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM, dan Achmad Albani (AA) selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM. Satu tersangka lagi yakni Toni Tamsil. Dia duga menghalangi proses penyidikan.