Polisi Tangkap Tiga Pengedar Uang Palsu di Tasikmalaya
Polisi menunjukkan barang bukti uang palsu di Markas Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, Kamis (1/2/2024). (ANTARA/HO-Polres Tasikmalaya Kota)

Bagikan:

TASIKMALAYA - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menangkap tiga orang yang kedapatan membawa dan hendak mengedarkan uang rupiah palsu di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat dengan barang bukti 1.144 lembar uang palsu pecahan 100 ribu.

"Ada tiga orang yang telah ditetapkan dalam kasus uang tidak asli, barang bukti yang diamankan uang tidak asli sebanyak 1.144 lembar," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono dilansir ANTARA, Kamis, 1 Februari.

Ia menyebutkan tiga orang yang ditangkap yakni satu laki-laki inisial TW (54) warga Sukabumi, Jawa Barat, kemudian dua wanita inisial YA (33) warga Kendal, Jawa Tengah, dan SS (46) warga Aceh.

Ketiga orang yang berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres itu, kata Kapolres, dalam aksinya tergolong nekat karena pelaku hendak menukarkan uang palsu tersebut ke bank.

"Berawal dari adanya laporan pihak Bank Indonesia Tasikmalaya bahwa ada tiga orang yang hendak menukarkan uang yang diduga tidak asli," kata Kapolres.

Polisi juga barang bukti lainnya seperti kendaraan Inova plat nomor B1216 BMM, kemudian lembaran uang palsu yang sudah cetak dan siap edar.

Dari pengakuan pelaku, uang palsu itu didapat dari seseorang di Depok, Jawa Barat, yang saat ini kasusnya masih terus dikembangkan untuk dapat mengungkap fakta lainnya.

"Terus melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap kasus ini," katanya.

Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya, Aswi Kosotali membenarkan hasil pemeriksaan dilihat, diraba, dan diterawang (3D), lembaran uang seratus ribu rupiah itu merupakan uang palsu.

Akibat perbuatannya itu ketiga tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.