Polda Metro: Siskaeee Diduga Sengaja Beradegan Porno
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya mentapkan Fransiska Candra Novita Sari alias Siskaeee sebagai tersangka kasus rumah produksi film porno. Dari hasil pendalaman, Siskaeee yang ditahan polisi ini, diduga sengaja melakukan aksi pornografi.

"Saudari S (Siskaeee) patut diduga turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja atau dengan persetujuan dirinya melakukan kegiatan yang bermuatan pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis, 25 Januari

Tindakan Siskaeee itu pun dianggap melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Saat ini, kata Ade, proses pemeriksaan masih dilakukan. Penyidik terus mengumpulkan keterangan Siskaeee terkait dugaan pornografi tersebut.

Sementara mengenai permohonan penangguhan penahanan, penyidik belum bisa memutuskannya untuk saat ini. Meski, tim kuasa hukum Siskaeee menyebut kliennya itu mengalami gangguan kejiwaan.

"Iya nanti akan di dalami oleh penyidik tergantung dari perkembangan proses penyidikan yang dilakukan oleh subdit Siber Polda Metro Jaya," kata Ade.

BACA JUGA:


- https://voi.id/berita/351443/wni-overstay-di-jepang-meninggal-dunia-akibat-covid-19

- https://voi.id/berita/351441/kpk-ingatkan-bansos-tak-boleh-disusupi-kepentingan-pilpres-dengan-foto-stiker-calon

- https://voi.id/berita/351438/kpu-pastikan-teknis-debat-final-capres-masih-sama-penonton-tetap-ada

- https://voi.id/berita/351432/prabowo-bakal-nyoblos-di-hambalang

- https://voi.id/berita/351407/tpn-soal-peluang-jokowi-bertemu-megawati-terjadi-setelah-ganjar-menang

[/see_also

Diberitakan sebelumnya, penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap Siskaeee. Selebgram ini diringkus di salah satu apartemen di wilayah Yogyakarta, Rabu, 24 Januari.

Kemudian, penyidik memutuskan untuk menahan Siskaeee usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Alasannya, karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan.

Dalam kasus ini, Siskaeee dipersangkakan dengan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.