Berkas 2 Tersangka Penyelundupan 3 Senpi dan 58 Amunisi Tajam Dilimpahkan ke Kejari Ambon
Dua tersangka penyelundupan senpi rakitan laras panjang serta amunisi dilimpahkan ke Kejari Ambon, Jumat 12 Januari. (ANTARA/HO/Polresta)

Bagikan:

MALUKU - Polsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) di Pulau Ambon melimpahkan berkas dua tersangka dugaan penyelundupan senjata api (senpi) rakitan laras panjang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.

Kedua tersangka berinisial JL alias Jery (52), warga Kampung Nusantara Kimi, Kabupaten Nabire, Provinsi Papua Tengah, dan FL alias Edy (42), warga Desa Kokroman, Kecamatan Teon, Nila, Sarua (TNS), Kabupaten Maluku Tengah.

"Pelimpahan berkas tahap II dilakukan Kanit Reskrim Polsek KPYS Aiptu Haris Manuputty bersama dua personel yang diterima jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Donald Rettob," kata Kapolsek KPYS Ambon AKP Julkisno Kaisupy di Ambon, Maluku, Jumat 12 Januari, disitat Antara.

Adapun barang bukti dalam kasus ini yang dilimpahkan ke Kejari Ambon berupa tiga pucuk senpi rakitan laras panjang warna hitam.

Dengan detail, dua pucuk senjata popor lipat terbuat dari besi siap pakai tanpa magazin, dan satu pucuk senpi rakitan laras panjang panjang popor terbuat dari kayu siap pakai.

Selain itu, terdapat 58 butir amunisi tajam jenis Ss1 buatan Pindad kaliber 5.56 milimeter dan empat buah pen penyangga senjata api rakitan.

Menurut AKP Julkisno, semua barang bukti senpi dan amunisi ini milik tersangka Jery.

Sedangkan barang bukti tersangka Edy berupa uang tunai Rp300 ribu dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak tiga lembar serta satu unit telepon genggam berwarna hitam.

Para tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak memasukkan Ke Indonesia, membuat, mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata api, amunisi atau bahan peledak.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Terungkapnya kasus ini saat tersangka Jery hendak menyelundupkan tiga pucuk senpi rakitan dan amunisi ke luar daerah melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon menuju Papua pada 17 November 2023.