Polisi Musnahkan 41.030 Pil Ekstasi di Palembang
Konferensi pers pemusnahan 41.030 pil ekstasi dan 266 gram sabu di Mapolrestabes Palembang, Rabu (10/1/2024). (ANTARA/ M IMAM PRAMANA)

Bagikan:

PALEMBANG - Aparat Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti kasus narkoba jenis sabu-sabu seberat 266 gram dan pil ekstasi sebanyak 41.030 butir.

Pemusnahan barang bukti narkoba itu dilaksanakan di Mapolrestabes Palembang dengan cara pelarutan menggunakan blender.

Sebelum pemusnahan, sabu-sabu diperiksa oleh petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamine dan methamphetamine yang terkandung di dalamnya.

Setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut positif mengandung narkoba, langsung dimusnahkan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihhartono menerangkan pemusnahan narkoba tersebut merupakan hasil penangkapan yang dilakukan Satreskoba Polrestabes Palembang pada awal tahun 2024.

Polisi mengamankan barang bukti berupa 41.030 butir ekstasi dari dua tersangka asal Kecamatan Datuk Bandar, Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, Satreskrim juga menangkap seorang pengedar narkoba di kawasan Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, dengan barang bukti berupa sabu seberat 267,30 gram.

Ada juga penangkapan yang cukup besar melalui Polsek Sukarami yakni ganja dengan berat 17 kilogram.

"Hari ini, barang bukti yang sudah disita berupa sabu 266 gram, ekstasi 41.030 butir, dan ganja 17 kilogram, kami gelar pemusnahan dengan disaksikan langsung Kejaksaan Negeri, Bid Lafbor Polda Sumsel," katanya.