Satgas Narkoba Polri Ringkus 11.828 Tersangka, Sabu hingga Kokain Disita
Jumpa pers Satgas Antinarkoba Polri/FOTO: Abdul Aziz Masindo-VOI

Bagikan:

JAKARTA -  Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba meringkus total 11.828 tersangka dan menyita beragam jenis narkoba.

"kami Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Polri sejak dibentuk September 2023 sampai dengan akhir Desember 2023 selama periode tersebut Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan jajaran telah berhasil menangkap 11.828 tersangka," kata Wakabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 29 Desember.

Asep menjabarkan 9.628 orang di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 2.200 orang tersangka lainnya sedang menjalani rehabilitasi.

Menurutnya, banyaknya kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini juga berdasarkan laporan polisi sebanyak 7.921 laporan. 

Asep mengatakan, pembentukan Satgas Narkoba merupakan atensi dari Presiden Jokowi yang ditindaklanjuti oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Penanganan kasus narkoba dilakukan Satgas Narkoba dengan melibatkan Ditresnarkoba Polda Aceh, Bea Cukai, Polda Riau, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat,  Polda Sumsel,  dan Polda Jatim.

Berikut barang bukti narkoba yang disita dalam penanganan kasus:

- Sabu: 700.645 gram

- Ekstasi: 145.251 butir

- Ganja: 249.436 gram

- Kokain: 2.039 gram

- Tembakau Gorila: 103.919 gram

- Heroin: 1 gram

- Ketamin: 1.095 gram

- Obat keras: 1.707.434 butir