Polres Nunukan Gagalkan Penyelundupan 31 Kg Sabu dari Malaysia
FOTO ISTIMEWA

Bagikan:

NUNUKAN - Kepolisian Resor (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) menggagalkan penyelundupan sabu seberat 31 kilogram (kg) dan 100 butir ekstasi.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, kasus ini terungkap usai personel gakkum Sat Polairud Polres Nunukan bersama dengan Tim Gabungan melakukan penyelidikan di perairan Nunukan.

"Saat itu sebanyak 31 kg sabu asal Lahad Datu, Malaysia berhasil diselundupkan ke Nunukan, beruntung polisi berhasil mengendus pengiriman barang haram tersebut sebelum diedarkan," katanya, Selasa, 12 Desember.

Kasus penyelundupan sabu bermula dari informasi adanya perahu yang membongkar muatan di Dermaga Lahan batu di Jalan Lingkar Nunukan. 

"Satu kapal yang sedang sandar dicurigai dan dilakukan penggeledahan. Ada paket barang yang berdasarkan keterangan kru kapal beradal dari Dermaga Bambangan Sebatik Barat yang sebelumnya dikirim dari Lahad datu Malaysia," jelas Taufik.

Seluruh barang mencurigakan, lanjut Kapolres, diamankan personel dan dibawa menuju Pelabuhan Tunon Taka untuk dilakukan pengecekan menggunakan mesin X-Ray bersama petugas Bea dan Cukai.

"Ditemukan drum plastik warna biru berisi tepung,  saat dibongkar ditemukan 31 bungkus plastik berukuran besar. Hasil  pemeriksaan barang tersebut benar narkoba jenis sabu. Selain itu polisi juga menemukan 100 butir ekstasi," kata kapolres.

Selain mengamankan  kedua barang bukti narkoba, pemilik barang  berinisial IR (23) ditangkap di sebuah rumah di Jalan Rimba Kelurahan Nunukan Tengah.

"Tersangka IR akhirnya mengaku jika barang haram tersebut milik rekannya RR yang bermukim di Lahad Datu, Malaysia. Rencananya, sabu tersebut akan dibawa ke Parepare, Sulawesi Selatan melalui jalur laut," bebernya.

Tersangka dijanjikan upah Rp10 juta jika berhasil membawa sabu tersebut ke Parepare. "Di sana sudah ada yang menunggu paket tersebut," kata dia.

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.