Tak Puas, JPU Banding Atas Putusan Penjara Seumur Hidup 4 Bandar di Jambi Pemilik 30 Kg Sabu
Empat terdakwa bandar dan pengedar narkoba jalani sidang di PN Kualatungkal Jambi, Kamis 16 November. (Antara)

Bagikan:

JAMBI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kualatungkal Jambi memvonis seumur hidup empat terdakwa bandar dan pengedar narkoba yang kedapatan membawa 30 kilogram sabu-sabu dan 14.958 butir ekstasi.

Dalam sidang, Majelis Hakim yang diketui Sangkot Lumban Tobing memvonis lebih rendah kedua terdakwa bandar narkoba Candra dan Yulfriadi. Jaksa penuntut umum (JPU) diketahui menuntut hukuman mati untuk keduanya. 

Atas vonis tersebut, JPU bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi.

"Terhadap putusan terdakwa Candra Sutan Mangkuto dan Yulfriadi YS sikap JPU menyatakan banding, sedangkan untuk dua terdakwa lain sikap jaksa pikir-pikir," kata perwakilan JPU, M Lutfi, di PN Kualatungkal Jambi, Kamis 16 November, disitat Antara. 

Sebelumnya, kepolisian Jambi menangkap empat terdakwa yang terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram dan pil ekstasi 14.950 butir. Dalam pengusutan, para terdakwa memiliki peran masing-masing.

Sabu dengan total berat 30.134,343 gram yang diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi di wilayah Tanjung Jabung Barat beberapa waktu lalu, dibungkus 30 plastik besar teh orange. 

Sedangkan pil berwarna krem berbentuk segi empat jenis ekstasi dengan jumlah 14.958 pil dibungkus tiga plastik besar lain.