Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi Proyek Jalan di Muara Enim Diringkus Kejati Sumsel
AB, tersangka dugaan korupsi proyek perbaikan jalan pada PDUPR Muara Enim diamankan Kejati Sumsel (ANTARA/ HO- Kejati Sumsel)

Bagikan:

SUMSEL - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek perbaikan jalan Desa Harapan Jaya pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) diringkus.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel mengatakan tersangka inisial AB sudah dua tahun dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Ditangkap semalam di Jalan Trikora Lorong Arisan, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kota Palembang oleh tim tangkap buron Kejati Sumsel," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari di Palembang, Sumsel, Selasa 14 November, disitat Antara.

Vanny mengatakan, dalam penangkapan ini pihaknya dibantu jajaran intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim.

Usai diamankan, tersangka AB digelandang ke kantor Kejaksaan Negeri Palembang.

Hari ini tersangka AB dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim untuk kemudian dititipkan di Lapas Muara Enim untuk tahap proses selanjutnya.