Tindaklanjuti Arahan Jokowi, Polda Metro Musnahkan Ratusan Kilo Ganja dan Sabu
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan Polda Metro Jaya (Rizky AP/DOK VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya memusnahkan narkoba jenis sabu dan ganja seberat ratusan kilogram serta 60 ribu butir ekstasi. Narkotika itu merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus selama tiga bulan terakhir.

"Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan hari ini sebagai berikut, ganja seberat 200,67 kg, sabu 279,44 kg, dan ekstasi 60.800 butir," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Rabu, 11 Oktober.

Pemusnahan dan pemberantasan narkoba, kata Karyoto, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebab, narkotika merupakan perusak masa depan bangsa.

"Pemberantasan peredaran narkoba dalam skala besar ini merupakan langkah Polri melalui Satgas Narkoba Polda Metro Jaya sebagai tindak lanjut arahan bapak Presiden dalam rapat terbatas di istana negara terkait maraknya kasus narkoba di Indonesia," ungkapnya.

Menambahkan, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki menyebut barang bukti narkoba itu merupakan hasil penindakan selama Juli hingga September 2023.

Dalam pengungkapan kasus narkotika tersebut, ribuan orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita telah mengamankan atau mengungkap kasus sebanyak 1.548 kasus dengan 2.053 tersangka," sebutnya.

Pemusnahaan barang bukti ini, kata Hengki, merupakan salah satu bentuk transparansi Polri. Selain itu, memastikan tidak ada anggota kepolisian yang mencurangi atau bermain barang bukti hasil sitaan kasus narkotika.

"Pemushaan ini dilakukan untuk menunjukan transparansi pelaksanaan tugas Polri khususnya Direktorat Reserse Narkoba dalam pengamanan barang bukti," kata Hengki.