Debt Collector yang Dituduh Keluarkan Alat Kelamin Saat Tagih Cicilan ke Nasabah Wanita, Dipukuli Suami Korban di Kantornya
NN, korban pelecehan yang diduga dilakukan Debt Collector/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

JAKARTA – Debt Collector FIF dituding melakukan pelecehan seksual oleh nasabah wanita inisial NN di rumah kontrakannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu pagi, 16 September. Kepala Pos FIF Rempoa, Kun Muhammad Ramdan justru mengatakan bahwa anak buahnya itu justru dipukuli oleh suami NN.

Ramdan mengungkapkan, debt collector berinsial M telah mengalami pemukulan sebanyak dua kali oleh suami NN, yakni AR. Pemukulan itu, kata Ramdan, terjadi saat diilakukan mediasi antara pihak NN dengan FIF, di Rempoa, Tangerang Selatan.

“Kalau masalah pemukulan iya ada bang. Rekaman CCTV juga ada. Kejadiannya Senin 18 September dan Kamis 21 September,” kata Ramdan saat dikonfirmasi, Jumat, 22 September.

Ramdan menerangkan kejadian itu bermula saat AR dan NN mendatangi kantornya ingin bertemu dengan M. Akhirnya keduanya dipertemukan untuk dilakukan mediasi.

“Awalnya komplain, pelecehan yang dialaminya itu. Tapi kan kita tidak bisa nilai sepihak gitu. Saya hadirkan dua-duanya. Tapi keduanya bersikeras, terus cekcok sampai akhirnya ada pemukulan gitu,” ucapnya.

“(Akibat pemukulan itu) Memar di bagian belakang telinga sebelah kiri,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Ramdan juga menerangkan bahwa sebenarnya saat mediasi tersebut, korban tidak dapat menunjukkan buktinya.

“Tidak ada (bukti pelecehan). Tapi hanya pengakuan gitu saja,” ucapnya.

Kendati demikian, apabila pihak nasabah keberatan dengan perilaku M dan berniat untuk melaporkan ke pihak kepolisian, Ramdan tidak mempermasalahkan hal tersebut.

“Kalau memang konsumen (nasabah) keberatan atas tindakannya, bisa dilaporkan yang bersangkutan,” ungkapnya.

Namun, soal pemukulan yang dilakukan suami NN, pihaknya masih mempertimbangkan. Karena hal itu ada bagian tersendiri untuk menangani hal tersebut.

“Kita lagi koordinasi dulu soal pemukulan ke pusat. Karena kita bagian legalitas,” tutupnya.

Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial NN diduga menjadi korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum debt colletor. Dijelaskan NN, aksi pelecehan seksual itu terjadi di dalam rumah kontrakannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Sabtu pagi, 16 September.

Saat ditemui, NN menceritakan bahwa kejadian yang menimpanya itu bermula dirinya didatangi pelaku yang bertugas sebagai debt colletor. Pelaku datang ke rumah NN untuk menagih cicilan yang belum dibayarkan.

Namun, saat itu, korban NN meminta waktu kepada pelaku untuk mengganti bajunya. Sebab kata NN saat itu ia hanya memakai daster.

Namun ketika NN kembali menemui pelaku, dia kaget karena pelaku sudah masuk ke dalam rumahnya. Padahal NN belum mengizinkan.

“Itu aku buka (pintu) tadinya aku pakai baju tidur (daster). Sebentar aku ganti baju. Dia tanpa permisi, tanpa ngucapin salam. Itu langsung masuk ke ruangan aku. Dia tengok ruang tengah, langsung duduk di bawah,” jelas NN kepada wartawan di kawasan Rempoa, Tangerang Selatan, Kamis, 21 September, malam.