Apa Itu Masa Sanggah CPNS? Ini Pengertian, Jadwal Sanggah Terbaru, hingga Tata Caranya
Ilustrasi CPNS (ANTARA-Miko Elfisha)

Bagikan:

YOGYAKARTA – Bagi masyarakat yang berencana mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), disarankan untuk memperhatikan masa sanggah. Bahkan, masa sanggah jadi salah satu rangkaian dalam pendaftaran CPNS 2023. Lalu apa itu masa sanggah CPNS?

Apa Itu Masa Sanggah CPNS

Seperti namanya, masa sanggah adalah waktu yang diberikan oleh penyelenggara kepada pendaftar atau peserta untuk mengajukan sanggahan atas keputusan yang telah dikeluarkan.

Di website resmi SSCASN, masa sanggah ialah waktu pengajuan sanggahan yang diperuntukkan bagi pelamar untuk menyanggah pengumuman hasil seleksi dari penyelenggara. Pengumuman tersebut bisa berkaitan dengan pengumuman administrasi, seleksi SKD, dan integrasi nilai akhir.

Instansi yang menyelenggarakan seleksi CPNS akan mendapat waktu untuk menanggapi sanggahan. Waktu tersebut digunakan untuk memverifikasi lagi kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen yang jadi persyaratan bagi pelamar hingga penetapan keputusan sanggah. Setelah itu, semua instansi wajib mengumumkan lagi hasil seleksi pasca sanggahan selesai.

Dalam situs MenPAN-RB dijelaskan bahwa pelamar yang bisa mengajukan sanggahan di masa sanggah adalah pelamar CASN (PPPK/CPNS) yang tak lolos verifikasi seleksi administrasi dan mereka yang keberatan atas hasil akhir yang sudah diumumkan. Cara mengajukan sanggahan sendiri dilakukan secara online yakni lewat website SSCASN.

Jadwal Sanggah

Seperti disinggung sebelumnya, masa sanggah jadi salah satu rangkaian pendaftaran CPNS. Jadwal sanggah sendiri diajukan oleh penyelenggara yang bisaa dicek di website SSCASN. Biasanya masa sanggah dimulai satu hari setelah hasil seleksi administrasi atau kelulusan CASN (PPPK/CPNS) diumumkan.

Patut diingat pula bahwa durasi masa sanggah hanya berlangsung selama 3 hari. Lalu jadwal hasil jawaban atas sanggahan dari pelamar diumumkan satu hari setelah masa sanggah selesai.

Syarat dan Ketentuan Mengajukan Sanggahan CPNS

Harus diketahui bahwa sanggahan CPNS hanya bisa dilakukan pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Pelamar yang memenuhi kriteria tersebut bisa mengajukan sanggahan keputusan panitia instansi yang dilamar.

Kesempatan sanggahan ini diberikan khusus untuk memverifikasi kesalahan seleksi administrasi, baik yang dilakukan oleh instansi maupun verifikator. Sanggahan bukan diberikan untuk memperbaiki kesalahan yang disebabkan oleh pelamar sendiri. Dengan begitu pelamar yang merasa melakukan kesalahan diharap tak menggunakan masa sanggah ini.

Di situs resmi SSCASN dijelaskan beberapa syarat dan ketentuan untuk melakukan sanggahan selama masa sanggah yakni sebagai berikut.

  • Kesempatan mengajukan sanggahan hanya satu kali dengan cara masuk ke akun masing-masing di website SSCASN
  • Bagi pelamar yang tak lolos seleksi administrasi, di halaman Resume Pendaftaran akan muncul pemberitahuan yang menyatakan bahwa pelamar tak memenuhi syarat dilengkapi alasan. Setelah itu pelamar bisa klik ajukan sanggah yang disusul dengan mengisi formulir, serta mengunggah dokumen sebagai bukti dukung.
  • Pelamar yang membuat sanggahan harus melampirkan alasan benar, realistis, tak mengada-ada, dan didasarkan pada dokumen yang telah diunggah sebelumnya saat masa pendaftaran. Alasan sanggahan juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya. Jika alasan tak sesuai, pelamar dinyatakan bersedia menanggung akibatnya secara hukum.
  • Instansi memiliki hak untuk menerima atau menolak sanggahan dari pelamar. Patut diingat bahwa sanggahan dilakukan jika instansi melakukan kesalahan dalam verifikasi seleksi administrasi, bukan didasarkan pada kesalahan pelamar baik atas dokumen maupun syarat lain yang dikumpulkan saat pendaftaran. Sanggahan tidak untuk memperbaiki pesyaratan dokumen atau kesalahan.

Cara Mengajukan Sanggahan CPNS

Cara mengajukan sanggahan CPNS dilakukan secara online di website SSCASN. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan masuk ke website tersebut, lalu login dengan mengisi NIK serta Password yang sudah terdaftar sebelumnya.

Setelah masuk, pilih menu “Sanggah”. Anda akan dibawa ke halaman khusus sanggah. Di halaman tersebut Anda bisa menjabarkan kesalahan yang merugikan. Dalam mengajukan sanggah, ada beberapa hal yang perlu diketahui yakni sebagai berikut.

  1. Ajuan sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan pelamar ketika mendaftar
  2. Alasan sanggah harus diisi dengan penjelasan benar, realistis, serta didasarkan pada dokumen yang telah diunggah ketika pendaftaran
  3. Jika pendaftar menyadari kesalahan saat proses pendaftaran, disarankan untuk tidak mengajukan sanggah karena hasil verifikasi dipastikan tidak berubah
  4. Jika alasan sanggah beda dengan dokumen, maka pendaftar harus mau menanggung hukuman
  5. Pendaftar harus melakukan sanggahan selama 3 hari terhitung dari tanggal pengumuman kelulusan, jika tidak sanggahan yang datang dari selain sistem SSCASN tak diterima
  6. Sanggahan harus dilakukan terhadap seluruh dokumen yang jadi penyebab peserta tak lolos seleksi, tidak boleh sebagian atau salah satu.
  7. Sanggahan dilakukan maksimal 1 kali
  8. Pendaftar harus melakukan pengecekan alasan peserta tidak lolos. Alasan tersebut tertera di sistem
  9. Adapun cara mengajukan sanggah adalah sebagai berikut.
  • Klik “Ajukan Sanggah”
  • Pengaju akan dibawa ke form sanggah yang di dalamnya berisi informasi syarat yang tak terpenuhi, dokumen yang sudah diunggah, dan kolom yang diisi dengan alasan sanggah
  • Untuk cek dokumen klik 'Lihat'
  • Sertakan alasan sanggah
  • Klik centang di bagian kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen
  • Setelah itu pilih “Akhiri Proses Sanggah”
  • Klik “Baiklah” setelah kemunculan tulisan berisi syarat dari sistem
  • Klik “Iya” setelah keluar tulisan “Apakah Anda yakin melakukan sanggahan”
  • Akan muncul kotak berisi informasi bahwa pengajuan sanggah berhasil dilakukan
  • Jika sanggahan diterima, maka akan muncul tulisan “Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas” di halaman “Resume Pendaftaran”
  • Silakan cetak kartu digital

Itulah informasi terkait apa itu masa sanggah CPNS. Kunjungi VOI.ID untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.