Polres Gayo Lues Aceh Buru DPO Tersangka Jual Beli Kulit Harimau
Arsip foto - Sidang kasus jual beli kulit dan tulang belulang harimau sumatera di Pengadilan Negeri Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Lues, Aceh, Rabu (6/9/2023). (ANTARA/HO/FJL Aceh)

Bagikan:

BANDA ACEH - Kanit 2 Tipiter Satreskrim Polres Gayo Lues, Provinsi Aceh, Aiptu Mursal mengatakan pihaknya masih terus mengejar tersangka jual beli kulit harimau di Gayo Lues berinisial AK yang kini berstatus DPO (daftar pencarian orang).

"Kita tetap berkomitmen untuk terus mengejar yang bersangkutan supaya perkara ini bisa dituntaskan," kata Mursal dilansir ANTARA, Jumat, 8 September.

Sebelumnya, Polres Gayo Lues menangkap KM (40) yang merupakan rekan AK pada Selasa (12/6) karena memiliki kulit harimau lengkap dengan tulang belulang yang hendak dijual senilai Rp190 juta kepada calon pembeli.

Mursal mengatakan dengan penangkapan DPO AK nantinya diharapkan bisa membuka tabir sindikat jaringan perdagangan satwa liar di Gayo Lues maupun daerah lainnya.

"Jaringan beliau sesuai dengan hasil analisa kami itu sangat luas sekali. Komitmen kita tetap akan melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri (PN) Blangkejeren telah menggelar sidang lanjutan kedua perkara kasus jual beli organ harimau sumatera (panthera tigris sumatrae) terhadap terdakwa KM (40) pada, Rabu (6/9).

Berdasarkan keterangan dalam persidangan, KM mengaku bahwa tindakannya dipengaruhi oleh AK yang memotivasi dirinya dengan diimingi sejumlah uang untuk melakukan penjualan kulit dan tulang belulang harimau sumatera.

Dalam keterangannya, KM mengungkapkan AK memberikan pesan kepadanya jika ada harimau terkena setrum, KM harus menghubungi AK karena kulit harimau tersebut dapat dijual dengan harga tinggi.

Kematian satwa lindung tersebut bukan disengaja, harimau sumatera itu mati karena jerat kawat listrik sepanjang 28 m yang digunakan untuk menjaga kebun dari serangan hama babi yang merusak tanaman jagung miliknya.

Setelah itu, AK dan KM menguliti harimau serta mengambil kulit dan seluruh tulang belulangnya. Adapun daging satwa lindung itu mereka tanam di kebun milik KM.

Atas perbuatannya itu, KM dijerat dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 Juncto 21 dengan ancaman lima tahun penjara.

Sementara itu, Legal Advokasi Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) Nurul Ikhsan mengapresiasi Polres Gayo Lues yang sudah berhasil mengungkap kasus perdagangan satwa liar di wilayah Kabupaten Gayo Lues.

Dirinya berharap kepada aparat penegak hukum untuk segera menangkap DPO AK agar bisa membuka jaringan perdagangan satwa liar.

"Kita berharap ini bisa membuka jaringan terhadap perkara-perkara lainnya," katanya.

Selain itu, Ikhsan berharap bagi pemangku kebijakan dapat menyelesaikan kasus perdagangan satwa liar di wilayah Gayo Lues secara menyeluruh dan mencari titik akar permasalahannya.

"Kita berharap ada pola kebijakan yang komprehensif yang dibuat oleh pemangku kebijakan untuk mencari akar masalahnya apa," ujar Ikhsan.