Langgar Izin Tinggal, Kantor Imigrasi Babel Deportasi 11 WNA
Ilustrasi pelayanan WNA di kantor Imigrasi di Indonesia. (ANTARA)

Bagikan:

PANGKALPINANG - Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendeportasi 11 warga negara asing (WNA) karena melanggar peraturan keimigrasian yang ditetapkan pemerintah.

"Selama Januari hingga Juli 2023, kami telah mendeportasi 11 WNA karena melebihi izin tinggi dan penyalahgunaan izin tinggal," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel Doni Alfisyahrin dikutip ANTARA, Senin 28 Agustus.

Ia mengatakan dalam mengoptimalkan pengawasan WNA, Imigrasi Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel telah bekerja sama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang terdiri atas TNI, Polri, Dinas Tenaga Kerja provinsi, kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan terkait lainya untuk melaksanakan fungsi pengawasan kegiatan orang asing.

"Kami berharap masyarakat ikut serta mengawasi WNA guna menjaga suasana kondusif daerah ini," katanya.

Ia menyatakan Imigrasi Kanwil Kemenkumham Babel selama Januari hingga Juli 2023 telah memperpanjang 1.508 izin tinggal bagi WNA dengan rincian Kanim Pangkalpinang sebanyak 1.413 izin tinggal dan Kanim Tanjungpandan sebanyak 95 izin tinggal.

"Kami berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui berbagai inovasi, salah satunya melakukan jemput bola dalam memberikan pelayanan pengurusan paspor," katanya.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto berharap jajaran Imigrasi Babel agar terus meningkatkan kualitas pelayanan dengan berbagai inovasi dalam memberikan pelayanan dan menindak WNA yang melanggar aturan berlaku.

"Kami berharap jajaran Imigrasi terus mengoptimalkan pengawasan, penegakan hukum, menjaga keamanan negara, dan menjadi fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat di daerah ini," katanya.