Karhutla Seluas 2,5 Hektare Terjadi di Bintan Timur
Lahan seluas dua hektare yang terbakar di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Sabtu (12/8/2023). (ANTARA/HO UPTD Damkar Bintan Timur)

Bagikan:

BINTAN - Dua peristiwa kebakaran lahan (karhutla) terjadi di wilayah Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

"Hari ini terjadi dua kejadian karhutla (kebakaran hutan dan lahan) di wilayah Bintan Timur," kata Kepala UPTD Pemadam Kebakaran Bintan Timur Nurwendi, yang juga bagian dari Satuan Tugas Karhutla dilansir ANTARA, Sabtu, 12 Agustus.

Kebakaran melanda lahan seluas setengah hektare di wilayah Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, sekira pukul 11.00 WIB.

Setelah itu, menurut dia, kebakaran meliputi lahan seluas dua hektare di wilayah Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kebakaran terjadi di lahan kosong yang berada di dekat permukiman warga.

"Belum diketahui faktor pemicunya," katanya.

Nurwendi menjelaskan, kejadian kebakaran lahan diketahui dari laporan warga kepada pengurus lingkungan Rukun Warga, yang kemudian berkoordinasi dengan Satuan Tugas Karhutla Kecamatan Bintan Timur untuk melakukan pemadaman.

Menurut Nurwendi, dua mobil pemadam kebakaran dengan kapasitas tanki air 3.000 ton dikerahkan untuk memadamkan kebakaran lahan yang terjadi di dua lokasi di Kecamatan Bintan Timur.

Sebelum petugas pemadam datang, warga sudah berupaya memadamkan kebakaran yang meliputi lahan di lingkungan mereka.

"Warga terlebih dulu telah berupaya memadamkan karhutla dengan peralatan seadanya," kata dia.

Petugas bersama warga berhasil memadamkan kebakaran lahan dan mencegah api merembet ke permukiman warga.

Nurwendi mengatakan kebakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Bintan Timur, tidak sampai menimbulkan korban maupun kerugian.

Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bintan Agus Riyadi mengimbau warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar pada masa cuaca panas seperti sekarang.

"Kami juga mengingatkan, ada konsekuensi hukum bagi warga secara sengaja membakar hutan dan lahan, ancaman hukumannya penjara sepuluh tahun dan denda Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 108," katanya merujuk pada Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.