Dipantau Polisi 17 Jam, Indekos 2 Terduga Pengedar di Halteng Terbukti Simpan 544,94 Gram Ganja
Dua terduga pengedar ganja diperlihatkan saat konferensi pers di Mapolres Halteng Jumat (21/7/2023). (ANTARA/Abdul Fatah)

Bagikan:

MALUKU UTARA - Polisi menangkap dua terduga pengedar ganja di kawasan indekos di Desa Lelilef Wayabulen, Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara. Polisi amankan ganja seberat 544,94 gram dalam penggerebekan tersebut.

Kapolres Halteng, AKBP Faidil Zikri menjelaskan, kedua terduga pelaku merupakan warga Weda bernama Jabar (23) dan Rahmadi Marturbong S alais Madi (26).

"Hasil tes urine [keduanya] positif THC (ganja). Tindakan yang telah dilakukan Satresnarkoba Polres Halteng amankan pelaku dan barang bukti," kata Faidil dalam keterangan tertulis, Jumat 21 Juli, disitat Antara.

Faidil menjelaskan penggerebekan itu berdasarkan laporan warga bahwa sering terjadi transaksi jual beli ganja di Desa Lelilef Wayabulen.

Kepolisian yang menuju lokasi lebih dahulu melakukan pemantauan terhadap salah satu kamar indekos yang dicurigai kerap terjadi transaksi narkoba.

"Kurang lebih selama 17 jam Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Halteng memantau aktivitas di sekitar kos-kosan yang menjadi sasaran," tuturnya.

Setelah memastikan salah satu kamar indekos diduga menyimpan ganja, polisi langsung melakukan penggerebekan pada Selasa 18 Juli 2023 sekitar pukul 12.30 WIT.

Bersama pemilik indekos, penggeledahan dilakukan di hadapan terduga pelaku Rahmadi yang hendak berangkat bekerja. Sementara satu terduga pelaku lain Jabar sedang tidur di dalam kamar.

Dalam penggeledahan itu ditemukan satu sachet plastik bening besar dan 36 sachet plastik bening ukuran sedang berisikan ganja dengan berat kotor seluruhnya 544,94 gram.

Anggota Satresnarkoba Polres Halteng lalu mengamankan kedua pelaku ke Kantor Polres Halteng untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.

Selain ganja, polisi juga mengamankan barang bukti 1 handphone merk Oppo 11 K warna biru, 1 handphone merk iPhone 7 Plus warna krem.